Berita

133 Ton Bawang Bombay Ilegal Diamankan Polrestabes Semarang Berkat Laporan Warga

Advertisement

Semarang – Polrestabes Semarang bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan bawang bombay ilegal dalam jumlah masif di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran.

Kronologi Penindakan

Laporan masyarakat yang diterima pada Minggu (4/1/2026) menginformasikan adanya pengiriman bawang bombay dalam jumlah besar dari Pontianak menuju Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah. “Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan, saat ini ada kurang lebih 20 ton bawang bombay (disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan) diangkut dengan 7 truk fuso berlayar dengan KM Dharma Kartika dari Pontianak tujuan Semarang, tanpa dokumen Karantina,” demikian bunyi keterangan tertulis dari pelapor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polrestabes Semarang, BKHIT Jawa Tengah, Kodim 0733/KS, dan Lanal Semarang segera bergerak. Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Hasilnya, petugas menemukan pengiriman bawang bombay tanpa dokumen karantina maupun dokumen pengangkutan resmi. Total sebanyak 133,5 ton bawang bombay ilegal berhasil diamankan dari kapal Dharma Kartika VII yang berlayar dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Modus Operandi dan Penanganan

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. Bawang bombay ilegal diangkut menggunakan kapal RORO, kemudian dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Seluruh muatan dan kendaraan yang terlibat langsung diamankan, garis polisi dipasang, serta pihak-pihak terkait diperiksa. Pendataan dan penelusuran dokumen dilakukan, serta berkoordinasi dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement

Peran Kanal Lapor Pak Amran

Kanal Lapor Pak Amran merupakan layanan aduan yang diluncurkan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp. Tujuannya adalah memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya petani, untuk melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian. Laporan yang dapat disampaikan meliputi penyelewengan pupuk, praktik mafia pertanian, alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET).

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kanal ini bertujuan mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. Hingga kini, kanal Lapor Pak Amran telah menindaklanjuti ribuan aduan masyarakat. Beberapa kasus besar berhasil diungkap melalui kanal ini, termasuk praktik pungutan liar dalam distribusi alat dan mesin pertanian, serta laporan kapal pembawa beras ilegal di Batam yang berujung pada pengamanan puluhan ton beras dan komoditas lainnya.

Pengamanan Lanjutan dan Komitmen Negara

Seluruh muatan bawang bombay ilegal tersebut kini diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Pengamanan dilakukan di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut. Polrestabes Semarang menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta melindungi kepentingan petani dan konsumen dalam negeri. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala.

Advertisement