Pertanyaan mengenai status libur pada tanggal 2 Januari 2026 kerap muncul menjelang pergantian tahun. Banyak masyarakat yang ingin memastikan apakah tanggal tersebut termasuk dalam kategori cuti bersama atau justru hari kerja biasa setelah libur nasional Tahun Baru Masehi.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan resmi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Aturan ini menjadi pedoman utama bagi seluruh instansi pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat umum.
2 Januari 2026 Bukan Cuti Bersama
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tanggal 2 Januari 2026 dipastikan bukan merupakan cuti bersama. Dalam SKB tersebut, libur nasional untuk Tahun Baru Masehi hanya ditetapkan jatuh pada tanggal 1 Januari 2026.
Oleh karena tidak adanya penetapan cuti bersama yang menyertai libur Tahun Baru Masehi, maka aktivitas perkantoran, kegiatan belajar mengajar di sekolah, serta layanan publik pada hari Jumat, 2 Januari 2026, pada prinsipnya akan tetap berjalan normal. Hal ini mengacu pada ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.
Daftar Tanggal Merah di Januari 2026
Selain libur Tahun Baru Masehi, pemerintah juga telah menetapkan satu hari libur nasional lainnya yang jatuh pada bulan Januari 2026. Merujuk pada SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, berikut adalah daftar lengkap tanggal merah di bulan Januari 2026:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru Masehi
- Selasa, 27 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Di luar kedua tanggal tersebut, tidak ada penetapan cuti bersama tambahan di bulan Januari 2026 berdasarkan ketentuan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Rekomendasi Tanggal Cuti Tambahan
Meskipun 2 Januari 2026 bukan merupakan cuti bersama, masyarakat masih memiliki opsi untuk mengatur cuti tahunan pribadi guna memperpanjang durasi libur. Opsi ini dapat disesuaikan dengan kebijakan internal di masing-masing tempat kerja.
Beberapa tanggal yang dapat dipertimbangkan sebagai cuti tambahan untuk memaksimalkan libur di awal tahun antara lain:
- Jumat, 2 Januari 2026: Berada setelah libur Tahun Baru dan dapat disambung dengan libur akhir pekan.
- Senin, 26 Januari 2026: Berada sebelum libur Isra Mikraj dan dapat disambung dengan libur akhir pekan sebelumnya.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan resmi pemerintah yang tertuang dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama, 2 Januari 2026 bukanlah cuti bersama. Masyarakat disarankan untuk merencanakan pengambilan cuti pribadi secara lebih awal apabila ingin memanfaatkan waktu libur di awal tahun secara optimal.






