Menjelang pergantian tahun, banyak masyarakat yang bertanya mengenai status 31 Desember 2025. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah menetapkan tanggal 1 Januari 2026 sebagai hari libur nasional Tahun Baru 2026. Namun, 31 Desember 2025 dipastikan bukan tanggal merah.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, hanya tanggal 1 Januari 2026 yang ditetapkan sebagai libur resmi. Meskipun demikian, pekerja memiliki opsi untuk memanfaatkan cuti tahunan guna memperpanjang libur akhir tahun.
Rekomendasi Cuti Tahun Baru 2026
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Pegawai Bisa Work From Anywhere (WFA)
Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pekerja/buruh diberikan kelonggaran untuk bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada periode 29 hingga 31 Desember 2025. Terdapat ketentuan khusus yang mengatur hal ini.
Ketentuan WFA bagi ASN 29-31 Desember
Kebijakan WFA bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diatur dalam Surat Menpan-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 Tahun 2025. Surat ini menginstruksikan pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi ASN di lingkungan masing-masing selama tiga hari kerja tersebut.
“Menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 hal Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA (work from anywhere), bersama ini kami sampaikan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi masing-masing selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025,” demikian keterangan dalam surat tersebut.
Ketentuan WFA bagi Pekerja/Buruh 29-31 Desember
Aturan WFA bagi pekerja/buruh pada periode 29-31 Desember 2025 tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025. Pelaksanaan WFA ini memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.
Sektor-sektor tertentu yang berkaitan dengan pelayanan publik, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya, kelangsungan produksi pabrik, dan sektor lainnya, dapat dikecualikan dari kebijakan WFA.
Penting untuk dicatat, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja/buruh yang menjalankan WFA tetap harus menyelesaikan tugas dan kewajibannya sesuai perjanjian. Upah selama WFA akan tetap diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di lokasi biasa atau sesuai kesepakatan. Jam kerja dan pengawasan tetap diatur oleh perusahaan untuk memastikan produktivitas pekerja.
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Berdasarkan ketetapan SKB Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, terdapat dua tanggal merah di bulan Januari 2026:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW





