IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Empat imam madzhab sama-sama menghukumi wajib mencukur gundul rambut kepala atau mencukur sebagiannya dalam haji. Mencukur gundul rambut (tahallul) merupakan bagian dari manasik haji.
Gus Arifin menuturkan madzhab Hanafi menyatakan bahwa menggunduli kepala dan mencukur sebagian rambut hukumnya wajib. Sementara mazhab Maliki mengatakan bahwa menggunduli kepala hukumnya wajib.
"Tetapi bila mencukur sebagiannya juga boleh," kata Imam Maliki seperti dikutip Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah.
Mazhab Syafi'i menyebutkan bahwa menggunduli kepala atau mencukur sebagian rambut termasuk rukun haji, di mana ibadah haji menjadi tidak sah tanpa ritual tersebut. Bahkan tidak bisa diganti dengan membayar DAM (menyembelih seekor kambing).
Madzab Hanbali berpendapat bahwa mencukur rambut kepala gundul atau pendek tidak masuk dalam manasik haji. Tetapi sekedar simbol dari sudah terlepasnya seseorang dari larangan ihram yang tidak membolehkan menggunting rambut, memakai pakaian berjahit, membunuh atau berburu hewan. Namun ada riwayat lain yang menyebutkan bahwa Al-Halq dan at-Taqshir merupakan bagian dari manasik haji dan hukumnya wajib.
Mencukur rambut (tahallul) merupakan bagian dari rangkaian manasik haji. Hal ini biasanya dilakukan setelah semua rangkaian manasik haji selesai. Mencukur gundul rambut kepala disebut halq. Sedangkan bila mencukur hanya sebagian rambut kepala disebut taqshir.
"Di dalam Alquran ada dua ayat yang menyebutkan mengenai halq ini yaitu di dalam surat Al-Baqarah ayat 196 dan surat al-Fath ayat 27," kata Gus Arifin dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah.
Surah Al-Fath ayat 27 yang artinya.
"Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada Rasul-Nya Muhammad tentang kebenaran mimpi dengan sebenarnya; Bahwa sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram Insya Allah dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan mencukur sebagiannya, sedangkan kamu tidak merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan dia memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat."
Gus Arifin menerangkan ayat ini sebenarnya turun sebelum terlaksananya ibadah haji di zaman Rasulullah SAW (6 H). Sebelumnya Rasulullah SAW pernah bermimpi melaksanakan ibadah haji.
Di dalam mimpi itu tergambar beliau dengan para sahabat sedang melakukan ibadah haji, sebagian dari mereka menggunduli rambut kepala dan sebagian lagi mencukur sebagian rambutnya. Digambarkan dalam mimpi itu beliau dan para sahabat melaksanakan haji dengan suasana yang tidak ada lagi ketakutan.
"Padahal sebelumnya, yaitu sebelum kota Makkah dibebaskan, beliau dan para sahabat merasa terancam keselamatannya bila melaksanakan ibadah haji karena, kota Makkah masih dikuasai oleh kaum kafir," katanya.
Baru setelah kota Makkah dibebaskan (8 Hijriyah), Rasulullah SAW melaksanakan Haji Wada dan mencukur gundul rambut kepala beliau, sedang sebagian sahabat tidak menggunduli tapi hanya mencukur sebagiannya saja. Persis seperti apa yang beliau saksikan dalam mimpi.
"Inilah sebagian dari mukjizat Rasulullah SAW," katanya.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook