Berita

Angkot Nekat Beroperasi di Puncak Bogor Meski Dilarang Selama Libur Nataru 2025

Advertisement

Bogor – Kebijakan larangan beroperasi bagi angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Pantauan pada Kamis (25/12/2025), sejumlah angkot masih terlihat beroperasi mengangkut penumpang maupun barang, bahkan hingga ke arah Tol Jagorawi melalui Gerbang Tol Ciawi.

Tindakan Teguran Akan Dilakukan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini. Ia menegaskan bahwa angkot yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan teguran.

“Nanti kita tegur, akan kita tegur,” ujar Bayu saat dihubungi.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum di beberapa wilayah, termasuk Jalan Raya Puncak, Bogor. Larangan ini berlaku pada tanggal 24-25 Desember dan 30-31 Desember 2025.

Insentif Bagi Pengemudi

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, pada Sabtu (20/12) lalu menjelaskan bahwa selama periode penghentian operasi, para pengemudi angkot akan menerima insentif. Besaran insentif yang diberikan adalah Rp 200 ribu per hari untuk sopir dan pemilik.

Advertisement

“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ucapnya.

Tiga trayek angkot yang terdampak kebijakan ini adalah 02A, 02B, dan 02C, yang totalnya mencakup 750 kendaraan. Bayu menambahkan bahwa penerimaan insentif akan dilakukan melalui transfer, yang proses klarifikasinya akan ditangani oleh KKSU.

Pihak kepolisian sendiri telah menyiapkan berbagai strategi untuk mencegah kepadatan lalu lintas di kawasan Puncak selama periode libur Nataru.

Advertisement