Pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, bersama rekannya Kalimasada, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading kripto yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Laporan polisi ini teregistrasi pada Jumat, 9 Januari 2026, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan awal oleh pihak kepolisian. Pelapor berinisial Y, yang mengaku merugi hingga Rp3 miliar, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan klarifikasi pada hari ini, Selasa, 13 Januari 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan kripto tersebut. “Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y. Terlapor dalam lidik,” kata Budi pada Minggu, 11 Januari 2026, yang kemudian diperbarui pada Senin, 12 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut masih tergolong baru dan penyidik memerlukan waktu untuk mendalaminya.
Kronologi Dugaan Penipuan Koin Manta
Kasus ini bermula ketika pelapor, yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto, menerima tawaran terkait aktivitas trading kripto. Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi kenaikan harga fantastis antara 300 persen hingga 500 persen.
Tergiur dengan janji keuntungan tersebut, pelapor kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp3 miliar untuk membeli koin Manta. Namun, alih-alih meraup untung, harga koin Manta justru anjlok drastis hingga minus 90 persen, mengakibatkan kerugian besar bagi pelapor.
Dugaan skema “pump and dump” menjadi sorotan utama para korban. Akun Instagram @skyholic888, yang disebut menginisiasi laporan ini, mengklaim bahwa selama ini banyak korban dibungkam dan dimanipulasi sehingga tidak berani membuat laporan.
Total estimasi kerugian dari sekitar 3.500 anggota komunitas Akademi Crypto diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Peran Akademi Crypto dan Timothy Ronald
Timothy Ronald, yang dikenal luas sebagai influencer dan pegiat investasi aset digital, mendirikan Akademi Crypto pada akhir 2022. Platform ini berfokus pada edukasi teknologi blockchain dan investasi kripto kepada generasi muda.
Akademi Crypto menawarkan program berbayar dengan biaya keanggotaan mencapai Rp17 juta per tahun, menjanjikan “ilmu rahasia” untuk meraih kebebasan finansial. Timothy Ronald sendiri kerap memamerkan gaya hidup mewah dan membangun citra sebagai “anak muda triliuner” untuk menarik minat publik.
Namun, beberapa mantan peserta Akademi Crypto menyebut materi yang diberikan tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, bahkan dianggap dangkal dan bisa ditemukan secara gratis di internet.
Laporan ini menyoroti pola yang serupa dengan kasus penipuan influencer kripto sebelumnya seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah dipenjara karena menjual program “ilmu cepat kaya” dan memanfaatkan minimnya literasi aset digital masyarakat.
Proses Hukum dan Pasal yang Dilaporkan
Laporan polisi yang diajukan oleh pelapor berinisial Y mencantumkan nama Timothy Ronald dan Kalimasada sebagai terlapor. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 80, 81, 82, serta Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 607 ayat 1 KUHP.
Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang bukti yang telah diserahkan. Kombes Budi Hermanto menegaskan, “Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya.” Polisi juga akan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau respons resmi dari pihak Timothy Ronald maupun manajemen Akademi Crypto terkait laporan dugaan penipuan ini.
Ikuti Ihram.co.id
