Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan hampir 10.000 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok bukan disebabkan lambatnya proses kepabeanan, melainkan karena perusahaan belum segera mengangkut kontainer setelah mendapat izin pengeluaran barang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan pelayanan kepabeanan di pelabuhan berjalan sesuai standar. Namun, kepadatan tetap terjadi lantaran kontainer tetap berada di area pelabuhan meski Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) telah diterbitkan.

“Pelayanan keluar maupun masuk barang kami sudah sesuai dengan standar yang diharapkan nasional,” kata Djaka saat rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Djaka mencontohkan sejumlah perusahaan, termasuk BYD dan Wuling, yang memanfaatkan fasilitas penyimpanan pelabuhan selama tiga hari setelah SPPB terbit. Ia menambahkan ada kontainer yang tertahan lebih dari dua pekan.

— “Karena contohnya seperti BYD kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB keluar. Malah bahkan lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan,” ujar Djaka.

Menurut Djaka, penumpukan terjadi setelah proses administrasi kepabeanan selesai karena para pelaku usaha belum segera melakukan pengeluaran barang.

Penyebab Pilihan Penyimpanan

Djaka menyebut sebagian perusahaan memilih menyimpan kontainer lebih lama di pelabuhan karena keterbatasan fasilitas di luar kawasan pelabuhan dan pertimbangan biaya. Biaya penyimpanan di pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan gudang atau lokasi penampungan di luar pelabuhan.

“Itu yang dimanfaatkan oleh perusahaan karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka dengan mengingat cost yang lebih murah daripada di luar, mereka dengan memanfaatkan itu,” jelasnya.

Upaya Pengurangan Antrean

Untuk mengatasi masalah tersebut, DJBC meminta perusahaan segera mengeluarkan kontainer dari area pelabuhan. Djaka menyatakan pihaknya akan mendorong pemindahan kontainer ke lini 2 atau lokasi penampungan di luar pelabuhan setelah proses kepabeanan selesai.

“Sehingga kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan,” kata Djaka. “Mungkin ke depannya kita akan memanfaatkan segera mendorong mereka ke lini 2 di tempat di luar pelabuhan.”

Respon Kementerian Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan terkait penumpukan kontainer dan melakukan inspeksi ke Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Tanjung Priok pada 6 Juni 2026. Dalam inspeksi ditemukan sekitar 3.100 dokumen kontainer yang masih menumpuk.

Purbaya menyatakan kondisi tersebut meningkatkan dwelling time dan mulai mengganggu kelancaran arus logistik serta pasokan bahan baku industri nasional. Untuk mempercepat penyelesaian antrean, ia meminta DJBC menambah personel dan memperpanjang jam operasional hingga 24 jam.

“Saya minta ditambah personelnya. Mereka harus bekerja 24 jam dengan dua shift atau lebih sampai jumlah antrean turun kembali ke level normal, sekitar 500,” ujar Purbaya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan pemberian denda bagi perusahaan yang sengaja menahan atau menimbun kontainer di area pelabuhan dalam jangka waktu terlalu lama, sebagai upaya menekan dwelling time dan menjaga kelancaran distribusi logistik nasional.