Selasa 03 Dec 2019 17:11 WIB

Ciptakan Sekolah Kawasan tanpa Rokok

Untuk menciptakan lingkungan tanpa rokok tak cukup memasang tanda larangan merokok

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Untuk menciptakan lingkungan tanpa rokok tak cukup memasang tanda larangan merokok. Larangan merokok (ilustrasi)
Foto: EPA
Untuk menciptakan lingkungan tanpa rokok tak cukup memasang tanda larangan merokok. Larangan merokok (ilustrasi)

Suatu kali waktu jam istirahat saya merokok di teras depan sekolah. Entah dari mana tiba-tiba datang seorang siswa.

"Pak, kok merokok ? Bukankah itu dilarang di sekolah?" Begitu dia berkata. Saya tersenyum lalu rokok pun saya buang. Dalam hati saya akui apa yang dia katakan tadi sepenuhnya benar.

Menurut Pasal 5 Ayat 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah dinyatakan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

Dalam ayat 4 pasal yang sama dalam Permendikbud tersebut juga dinyatakan guru, tenaga kependidikan, dan atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah.

Memang tidak ada yang salah dalam Permendikbud ini. Hanya saja tujuan yang disampaikan dalam Pasal 2 kurang tepat sasaran. Di sana dinyatakan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Untuk merealisasikan tujuan ini, sekolah diwajibkan melakukan beberapa kegiatan yang dirumuskan dalam Pasal 4. Pertama, memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah.

Kedua, melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok.

Ketiga, memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan Sekolah.

Keempat, melarang penjualan rokok di kantin atau warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah dan Kelima, memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Demikian uraian dalam Pasal 4. Jika diamati ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam Pasal 2.

Untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat tidak cukup dengan memasang tanda larangan merokok. Tidak cukup juga dengan larangan pemasangan iklan rokok. Bahkan sangat tidak rasional untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat dengan penolakan kerja sama dengan perusahaan rokok.

Rokok atau merokok hanya salah satu aspek yang membuat lingkungan tercemar. Untuk menciptakan lingkungan sekolah bersih dan sehat lebih tepat jika diarahkan pada kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan penguatan karakter.

Untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sekolah dapat memaksimalkan program

Adiwiyata yang sudah banyak diikuti oleh sebagian besar sekolah di Indonesia. Ini lebih rasional jika tujuan yang hendak dicapai menciptakan lingkungan bersih dan sehat.

Untuk penguatan karakter sekolah dapat memaksimalkan penanaman nilai "peduli lingkungan" dan nilai "peduli sosial" dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Menurut Perpres ini sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga lain di luar pendidikan. Sekedar contoh, sekolah dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan atau Badan Narkotika Nasional untuk mengadakan pembinaan pada warga sekolah, khususnya yang berkaitan dengan bahaya rokok bagi kesehatan. Dengan begitu nilai karakter akan tertanam walau sekedar memberikan pengetahuan.

Memang betul merokok itu berbahaya. Lebih dari 1,3 juta orang setiap tahun meninggal akibat mengonsumsi tembakau di Asia Tenggara. Dengan wilayah yang terdiri dari 250 juta perokok, jumlah ini hampir menyamai jumlah orang tidak merokok (www.republika.co.id, Jumat 11 September 2015 dalam WHO: Rokok Penyebab Utama Kematian)

Meskipun demikian memandang rokok sebelah mata juga kurang tepat. Fakta membuktikan rokok memberi sumbangan besar pada negara.

Kementerian Perindustrian mencatat tahun 2018, cukai rokok memberi kontribusi Rp 153 triliun, hampir 96 persen dari total cukai nasional, atau setara dengan 10 persen total pendapatan pemerintah (www.republika.co.id, 03 September 2019 dalam artikel Industri Rokok di Indonesia Pedang Bermata Dua Bagi Pemerintah)

Tidak ada salahnya menyingkirkan rokok dari sekolah. Ini layak disambut dengan pikiran positif dan jiwa terbuka. Hanya saja tidak perlu terlalu berlebihan hingga harus menerbitkan peraturan menteri untuk menolak kehadirannya di sekolah.

Rokok bukan ancaman besar bagi tercapainya tujuan pendidikan nasional di Indonesia.

Jika dikaitkan dengan pelestarian lingkungan rokok hanya salah satu aspek penyebab pencemaran lingkungan. Oleh karenanya untuk mengantisipasinya lebih tepat dengan program pelestarian lingkungan serta penanaman nilai karakter positif yang relevan.

Makna karakter menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring adalah tabiat, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain.

Atas dasar pemikiran ini jika nilai karakter "peduli lingkungan" dan nilai "peduli sosial" telah terbentuk dalam jiwa maka untuk menciptakan  lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok akan tercipta dengan sendirinya atas dasar kesadaran dalam diri tiap warga sekolah.

Pengirim: Ilham Wahyu Hidayat

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke retizen@rol.republika.co.id.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement