Rabu 04 Mar 2020 06:25 WIB

BPJPH Resmikan Pembentukan Pusat Pemeriksaan Halal Unhas

Unhas bekerja sama dengan BPJPH.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Muhammad Hafil
  BPJPH Resmikan Pembentukan Pusat Pemeriksaan Halal Unhas. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
BPJPH Resmikan Pembentukan Pusat Pemeriksaan Halal Unhas. Foto: Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Universitas Hasanuddin bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia meresmikan pembentukan Pusat Pemeriksaan Halal (PPH) Universitas Hasanuddin. Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu mengatakan, Indonesia sudah seharusnya memainkan peranan kunci dalam industri halal di dunia.

"Kita relatif tertinggal dalam hal ini, dan ini patut kita akui sehingga kita terpacu untuk mengembangkan diri. Saya agak kaget juga ketika mengetahui ternyata negara-negara yang berpenduduk bukan mayoritas muslim justru lebih maju dalam isu produk halal dan sertifikasi halal ini," kata Dwia, Selasa (3/3).

Baca Juga

Unhas memiliki 14 pusat penelitian dan pengembangan yang menghasilkan berbagai produk dan paten. Produk-produk ini tentunya membutuhkan pengakuan secara ilmiah sebagai produk halal. Untuk itulah Pusat Pemeriksaan Halal ini menjadi kebutuhan di Unhas.

"Selain untuk produk-produk yang dihasilkan Unhas, juga kita perlu memberi ruang bagi masyarakat luas yang ingin memeriksakan produk yang mereka hasilkan, terutama untuk produk-produk yang dikonsumsi langsung. Untuk itulah saya sangat menyambut kehadiran Pusat Pemeriksaan Halal ini," kata dia lagi.

Peluncuran Pusat Pemeriksaan Halal Unhas ini diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara BPJPH dengan masing-masing Yayasan Syarikat Islam, Pusat Kajian dan Advokasi Halal, Balai Besar Industri Hasil Perkebunan, dan Universitas Hasanuddin.

Usai penandatanganan dan peluncuran Pusat Pemeriksaan Halal, dilanjutkan dengan kuliah umum yang dibawakan oleh Kepala BPJPH, Sukoso. Dalam pemaparannya, Sukoso menjelaskan tentang perkembangan jaminan produk halal di Indonesia.

"Kepedulian ini mulai muncul ketika pada tahun 1988, seorang profesor dari Universitas Brawijaya menemukan produk turunan dari babi dalam makanan dan minuman kemasan yang beredar di Indonesia. Pada tahun 1989, Majelis Ulama Indonesia kemudian mendirikan lembaga untuk mengkaji makanan dan obat-obatan yang dikenal sebagai LPPOM-MUI," kata Sukoso menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement