Rabu 04 Mar 2020 16:34 WIB

Implementasi Qanun, BRI Syariah Kerja Sama dengan MA

Nota kesepahaman yang ditandatangani mengatur tentang pemanfataan fasilitas jasa perbankan untuk Satuan Kerja Aceh.

Keterangan foto: (ki-ka) Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah Kokok Alun Akbar, Direktur Utama BRI Ngatari, Dirjen BADILAG MA Aco Nur, Sekretaris BADILAG MA Arief Hidayat setelah penandatanganan MOU
Foto: BRI Syariah
Keterangan foto: (ki-ka) Direktur Bisnis Komersil BRIsyariah Kokok Alun Akbar, Direktur Utama BRI Ngatari, Dirjen BADILAG MA Aco Nur, Sekretaris BADILAG MA Arief Hidayat setelah penandatanganan MOU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BRI Syariah dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) sepakat memperkuat kerja sama. Hal ini dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara BRI Syariah dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (BADILAG MA).

Direktur Bisnis Komersil BRI Syariah Kokok Alun Akbar dan Arief Hidayat selaku Sekretaris BADILAG MA menandatangani kerja sama tersebut di Jakarta pada Senin (2/2) lalu, dengan disaksikan Direktur Utama BRI Syariah Ngatari dan Aco Nur selaku Dirjen BADILAG MA. Nota kesepahaman yang ditandatangani mengatur tentang pemanfataan fasilitas jasa perbankan untuk Satuan Kerja 29 Mahkamah Syar’iyah Aceh/ Pengadilan Tinggi Agama dan 412 Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Hal ini terkait dengan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh yang mengharuskan masyarakat Aceh bertransaksi melalui lembaga keuangan syariah.

Direktur Bisnis Komersil BRI Syariah Kokok Alun Akbar menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA atas kepercayaan kepada BRI Syariah. Melalui kerja sama dengan BRI Syariah, artinya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama turut memiliki andil dalam membesarkan market share perbankan syariah di Indonesia.

“Berbekal pengalaman kami yang telah mendapatkan ijin sebagai Bank Operasional 2 sejak tahun 2016, maka kami siap memberikan layanan terbaik untuk Satuan-Satuan Kerja di bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yaitu Mahkamah Syar’iyah Aceh/ Pengadilan Tinggi Agama dan 412 (Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Sehubungan dengan pemberlakuan Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, BRI Syariah akan memperluas jaringan kantor di wilayah Aceh. BRI Syariah bersinergi dengan BRI akan menghadirkan Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) di seluruh unit kerja BRI. LSBU adalah layanan syariah yang dilakukan oleh pekerja bank konvensional di unit kerja konvensional, sesuai izin OJK. Selain LSBU, BRI Syariah juga membuka unit kerja baru di lokasi yang sama dengan unit kerja BRI konvensional. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah BRI memindahkan tabungan dan pinjamannya.

Saat ini BRI Syariah telah membuka 6 KCP baru di Provinsi Aceh dan sedang menunggu izin regulator untuk pembukaan unit kerja baru di 11 Kantor Cabang, 9 Kantor Cabang Pembantu dan 141 Kantor Unit BRI. “Nasabah BRI di Aceh yang ingin mengkonversi simpanan dan pinjamannya dapat datang ke kantor BRI. Di sana ada penanda menuju meja layanan syariah. Petugas kami akan siap membantu,” tutup Alun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement