Kamis 05 Mar 2020 08:33 WIB

Mendikbud Diminta Terbitkan Prosedur Pencegahan Corona

Mendikbud diminta terbitkan pedoman pencegahan di sekolah

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Mencuci tangan (Ilustrasi)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Mencuci tangan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ancaman virus Corona dikhawatirkan membuat aktivitas belajar mengajar di institusi pendidikan terganggu. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menerbitkan aturan sebagai pedoman prosedur Pencegahan dan penanganan virus corona bagi seluruh institusi pendidikan, baik sekolah formal-informal, hingga perguruan tinggi.

"Prioritas utama kemendikbud harus melindungi seluruh warga sekolah, siswa dan guru, serta civitas akademi di kampus mengantisipasi wabah virus corona,” kata Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3).

Menurutnya, setelah Presiden Jokowi mengumumkan bahwa Indonesia tak lagi bebas terhadap wabah korona, pusat-pusat keramaian, terutama institusi pendidikan dikhawatirkan menjadi salah satu episentrum penyebaran virus tersebut. Kendati demikian ia berharap hal tersebut tidak terjadi.

"Tentu saja kita tidak berharap demikian, namun langkah antisipasi wajib dilakukan,” ujar dia.

Selain itu politikus PKS tersebut  juga meminta prosedur penanganan dilakukan secara komprehensif. Sekolah dan kampus perlu berkoordinasi penuh dengan dinas-dinas pendidikan di daerah, serta instansi penanganan wabah seperti kementerian kesehatan dan dinas kesehatan.

"Ini adalah kerja bersama pemerintah pusat dan daerah, khususnya untuk mencegah anak-anak kita terpapar wabah," ucap dia.

Salah satu langkah pencegahan yang dapat dilakukan sekolah dan Kampus adalah menggalakkan edukasi pola hidup sehat untuk mencegah infeksi. Kemudian olahraga juga bisa dilakukan. Sesuai dengan tujuan keolahragaan nasional yang tercantum dalam UU nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional, salah satunya adalah untuk memperkukuh ketahanan nasional.

Fikri juga mengingatkan soal amanat pasal 79 dalam UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur tentang kesehatan sekolah. Kemudian pemerintah juga dinilai perlu mencontoh antisipasi di negara lain yang meliburkan sekolah-sekolah dan kampus di lokasi yang terdampak wabah.

"Kepala daerah dan dinas terkait bisa mengukur sejauh mana urgensi meliburkan sekolah, kampus, ataupun menutup wilayah keramaian lainnya berdasarkan kebutuhan, untuk saat ini belum perlu, dan semoga untuk seterusnya juga tidak," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement