Kamis 05 Mar 2020 08:40 WIB

WFMS Keluarkan Fatwa Izinkan Pembatalan Umroh dan Haji

Fatwa pembatalan umroh dan haji untuk mencegah penyebaran virus corona.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
WFMS Keluarkan Fatwa Izinkan Pembatalan Umroh dan Haji. Foto: Sejumlah jamaah melaksanakan tawaf (mengelilingi Ka
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
WFMS Keluarkan Fatwa Izinkan Pembatalan Umroh dan Haji. Foto: Sejumlah jamaah melaksanakan tawaf (mengelilingi Ka

REPUBLIKA.CO.ID, TEHRAN -- Sekretaris Jenderal Federasi Cendekiawan Muslim Dunia (WFMS), Ali Qaradaghi mengeluarkan Fatwa yang memungkinkan pembatalan ziarah haji dan umroh. Dikutip di Iqna, Fatwa ini dikeluarkan mengingat kekhawatiran yang berkembang di masyarakat dunia atas penyebaran virus corona.

Dalam fatwa tersebut dituliskan, ada kemungkinan peziarah tertular virus dari kontak langsung dengan orang yang sakit. Membatalkan perjalanan haji dan umroh sementara diizinkan dalam kondisi saat ini.

Baca Juga

Qaradaghi menambahkan jika haji dan umroh tidak dibatalkan, negara-negara di mana ada wabah virus corona harus memperingatkan masyarakat mereka. Masyarakat tersebut diminta agar tidak mengambil bagian dalam perjalanan umrah mupun haji untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Pekan lalu, Arab Saudi untuk sementara menangguhkan masuknya individu yang bertujuan melakukan ziarah umroh atau mengunjungi Masjid Nabi (PBUH) di Madinah.

Kebijakan ini diambil Pemerintah Sudi atas kekhawatiran penyebaran COVID-19 atau virus corona. Saudi juga belum menginformasikan sampai kapan kebijakan ini berlangsung.

Umroh, merupakan perjalanan ibadah yang lebih rendah dibandingkan dengan haji tahunan. Dalam perjalanannya melibatkan kunjungan ke Makkah, Arab Saudi di mana situs paling suci Islam, Ka'bah berada.

Virus corona baru, diyakini berasal dari pasar yang menjual satwa liar di kota Wuhan di Cina akhir tahun lalu. Virus ini telah menginfeksi sekitar 88.000 orang dan membunuh lebih dari 3.000, sebagian besar di China.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement