Selasa 10 Mar 2020 13:09 WIB

Sore Ini Pemerintah Putuskan Kelanjutan Kereta Cepat China

Pemerintah menghentikan sementara proyek kereta cepat China mulai 2 Maret 2020.

Pekerja menyelesaikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tunnel atau terowongan 4 di Desa Malangnengah, Purwakarta, Jawa Barat, Ahad (23/2/2020).(Antara/M Ibnu Chazar)
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Pekerja menyelesaikan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tunnel atau terowongan 4 di Desa Malangnengah, Purwakarta, Jawa Barat, Ahad (23/2/2020).(Antara/M Ibnu Chazar)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Komite Keselamatan Konstruksi akan memutuskan kelanjutan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dikerjakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Kelanjutan proyek kereta cepat ini akan diputuskan dalam rapat pada sore ini, Selasa (10/3).

"Hari ini, kita akan rapat. Kita akan evaluasi karena kan kita kasih waktu dua minggu yang jatuhnya Jumat (13/3) ini. Jadi, hari ini kita akan rapat dengan komite. Mudah-mudahan hari ini ada keputusan akan lanjut atau ada rekomendasi lain," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Trisasongko Widianto yang ditemui di Politeknik Negeri Jakarta, Depok, Jakarta Barat, Selasa (10/3).

Baca Juga

Menurut Trisasongko, Komite Keselamatan Konstruksi juga akan mengundang KCIC dalam rapat tersebut. Ia pun mengatakan, perusahaan patungan Indonesia-China itu kooperatif dalam menjalankan rekomendasi yang disampaikan pemerintah.

Ia pun berharap akan ada keputusan mengenai rekomendasi yang disampaikan. Paling tidak, pekan ini sudah akan ada keputusan. "Karena Jumat (13/3) batas akhir dua minggu maka sebelum Jumat sudah ada keputusannya," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian PUPR menginstruksikan KCIC menghentikan sementara proyek mulai Senin (2/3) selama dua pekan. Penghentian dilakukan karena proyek telah menimbulkan genangan air pada ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan dan mengganggu kelancaran logistik.

Menurut surat bernomor BK.03.03-Komite k2/25 yang dikeluarkan pada 27 Februari 2020, beberapa alasan tersebut berkaitan dengan aspek keselamatan pengerjaan proyek. Di antaranya pembangunan pilar kereta ringan (LRT) yang dikerjakan KCIC di Km 3 +800 tanpa izin sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung juga dinilai belum memperhatikan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik yang berlaku di Indonesia melalui peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan sistem drainase dari pengerjaan proyek yang menyebabkan genangan air dan kemacetan juga menjadi sorotan. Hal lain terkait manajemen proyek yang membiarkan penumpukan material pada bahu jalan yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan dan memengaruhi kebersihan jalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement