Rabu 11 Mar 2020 12:51 WIB

Bersalaman Setelah Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Ada perbedaan pendapat soal hukum bersalaman setelah shalat.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Bersalaman Setelah Shalat, Bagaimana Hukumnya?. Foto: Bersalaman (ILustrasi)(wordpress.com)
Foto: wordpress.com
Bersalaman Setelah Shalat, Bagaimana Hukumnya?. Foto: Bersalaman (ILustrasi)(wordpress.com)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setiap Muslim tentu biasa melihat orang bersalaman setelah menyelesaikan shalat fardhunya. Ada yang menyalami jamaah shalat sebelahnya, ada pula yang berdiam sambil berdzikir dalam hati tetapi menyambut tangan orang yang mengajaknya bersalaman.

Lalu, bagaimana hukum asal bersalaman? Muhammad Aqil Haedar Lc dalam bukunya yang berjudul Bersalaman Sesudah Shalat menerangkan, ada beberapa riwayat yang menganjurkan untuk bersalaman. Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa Abu al-Khattab Qatadah pernah bertanya kepada Anas bin Malik, "Apakah bersalaman itu dilakukan para sahabat Nabi SAW?" Anas pun mengiakannya.

Baca Juga

Abu Daud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, juga meriwayatkan hadis terkait bersalaman dari jalur Bara bin 'Azib. Dalam hadis itu, Rasulullah SAW bersabda, ketika ada dua orang Muslim yang bertemu lalu bersalaman, Allah SWT mengampuni mereka sebelum mereka berpisah. Imam Tirmidzi mengatakan hadis ini hasan gharib.

Ulama pun sepakat bahwa bersalaman adalah salah satu syariat dalam Islam. Imam Nawawi mengatakan bahwa bersalaman merupakan sebuah sunah yang disepakati kesunahanya ketika bertemu orang lain. Ibnu Hajar yang menukil pandangan Ibnu Battal juga menyampaikan hukum asal mushafahah adalah sebuah kebaikan menurut umumnya ulama.

Lantas, apa pandangan ulama tentang bersalaman sesudah shalat? Ulama berbeda pendapat. Ulama yang melarang bersalaman setelah shalat adalah Ibnu Taimiyah dan Syekh bin Baz. Dalam pandangan mereka, tidak ada tuntunan dan contoh dari Rasulullah SAW tentang bersalaman sesudah shalat.

Mereka juga menggunakan kaidah saddu ad-dzariah. Artinya, walaupun larangan resminya tidak ada, ada dikhawatirkan orang awam menganggap bersalaman setelah shalat termasuk ritual ibadah sebagai rangkaian kesempurnaan shalat jika hal itu dibiarkan.

Selain pendapat ulama yang tidak membolehkan, ada pula beberapa ulama yang membolehkan bersalaman setelah shalat. Ada yang membolehkan dengan syarat, ada yang boleh secara mutlak, bahkan ada yang menyunahkan.

Namun, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam fatwanya berpendapat boleh dengan syarat, yaitu jika orang-orang yang melakukannya tidak menganggap bersalaman seusai shalat sebagai sunah Nabi SAW, tetapi untuk perekat persaudaraan sesama Muslim dan menimbulkan kasih sayang.

Sementara itu, ulama yang membolehkan di antaranya Imam Nawawi, Ibnu Hajar al-Haitami dan ar-Ramli, serta Syekh ‘Athiyah Shaqr. Imam Nawawi dalam al-Azkar mengungkapkan, bersalaman setelah shalat tidak ada dasarnya, tetapi tidak mengapa jika dilakukan karena pada dasarnya bersalaman merupakan sunah.

Bahkan, Imam Nawawi dalam al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab menyampaikan, jika setelah shalat  bersalaman dengan orang yang baru dijumpai, hal ini menjadi sunah sebagaimana ijma ulama dan hadis-hadis sahih tentang bersalaman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement