Rabu 11 Mar 2020 17:19 WIB

Polda Tangkap Ibu Rumah Tangga Sebar Hoaks Corona

Pelaku menyebarkan pesan hoaks bahwa Corona telah masuk ke Pringsewu.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Hoax. Ilustrasi(Indianatimes)
Foto: Indianatimes
Hoax. Ilustrasi(Indianatimes)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Siber Polda Lampung menangkap OR (28 tahun), seorang ibu rumah tangga, warga Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung. OR diduga telah menyebarkan berita virus Corona sudah masuk Kabupaten Pringsewu, Lampung melalui media sosial (medsos).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan seorang ibu rumah tangga diamankan polisi terkait dengan dugaan penyebarluasan informasi di media sosial yang dinilai hoaks. “Benar ditangkap tim Siber Polda Lampung,” kata Kombes Pol Pandra kepada Republika.co.id, di Bandar Lampung, Rabu (11/3).

Baca Juga

Menurut keterangannya, OR saat gencar-gencar isu virus cCorona di Wuhan, Cina, menampilkan status di medsos tentang informasi virus Corona sudah masuk Lampung. Status tersebut dinilai telah meresahkan masyarakat karena bersifat hoaks.

Saat ini, ujar dia, tersangka telah diamankan tim Kejahatan Siber Ditkrimsus Polda Lampung, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan Polda Lampung, status ibu rumah tangga tersebut tayang pada laman Facebook pada 3 dan 4 Maret 2020. Ibu tersebut menyatakan virus Corona sudah masuk wilayah Lampung. Dia berharap masyarakat waspada karena virus Corona sudah ada di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Status ibu rumah tangga tersebut pada 3 Maret 2020 yakni "Awas di Kabupaten Pringsewu ada yang kena korona, baru pulang dari Malaysia."

Esok harinya pada 4 Maret 2020, ia memasang lagi status berisi, "Hati hati virus Corona sudah di Lampung."

 Kegiatan iseng ibu rumah tersebut diancam dengan pasal Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dipidana dengan penjara selama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement