Kamis 12 Mar 2020 07:47 WIB

Puluhan Warga Pasaman Dirawat Akibat Keracunan Ikan Tongkol

Puluhan warga Pasaman Barat keracunan diduga akibat makan ikan tongkol.

Ikan tongkol.
Foto: Antara/Nurul Ramadhan
Ikan tongkol.

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Puluhan orang warga Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar) dirawat akibat keracunan makanan, Rabu (11/3) malam. Mereka diduga mengalami keracunan setelah makan ikan tongkol.

"Pasien yang berobat ke Puskesmas ada sekitar 35 orang, tiga di antaranya dipasang infus dan dirawat," kata salah seorang perawat Puskesmas Talu Rose, Rabu malam.

Baca Juga

Sementara itu, warga lain ada yang berobat ke bidan dan tempat lain. Petugas menyebut, kemungkinan lebih dari 50 orang keracunan.

Ia mengatakan, hingga Kamis (12/3) sekitar pukul 01.30 WIB, sejumlah pasien masih mendapatkan perawatan di Puskesmas. Namun, ada sebagian yang sudah pulang karena keluhan berkurang setelah diberi obat.

"Pada umumnya pasien mengalami mual, pusing dan muntah. Bagi pasien yang sudah pulang diwajibkan kontrol pada Kamis pagi," katanya.

Menurutnya keterangan beberapa warga, ikan tongkol yang dibeli masyarakat diduga berasal dari Sibolga Sumatra Utara saat pasar Talu Rabu (11/3). Pihak Puskesmas merencanakan pada Kamis (12/3) pagi sampel ikan akan dibawa ke laboratorium untuk diperiksa.

"Hari Rabu adalah hari pasar di Talamau dan ada juga warga membeli ikan itu di pasar Tinggam Talu," katanya.

Para korban merasakan mual dan sakit perut. Bahkan ada korban yang mengalami pusing dan lemas. Mereka pun beramai-ramai berobat ke Puskesmas Talu.

Kasus keracunan ikan tongkol cukup sering terjadi. Kandungan histamin yang berlebihan dalam ikan tongkol dapat menyebabkan orang yang mengonsumsinya keracunan. Itu pula yang menjadi penyebab keracunan massal di beberapa kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada malam pergantian tahun lalu.

"Dari tujuh sampel yang diambil di rumah korban keracunan, semuanya menunjukkan kandungan histaminnya tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi karena syarat untuk aman dikonsumsi, yakni 100 ppm," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember Dyah Kusworini  dalam siaran pers yang diterima Antara di Kabupaten Jember, Kamis (23/1).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement