Kamis 12 Mar 2020 19:16 WIB

Melihat Demokrasi Madinah (3)

Praktik komunitas awal Islam bercorak demokratis.

Rep: Harun Husein/ Red: Muhammad Hafil
Melihat Demokrasi Madinah, Foto: Masjid Nabawi di Kota Madinah al-Munawarah
Foto: Republika/Syahruddin El-Fikri
Melihat Demokrasi Madinah, Foto: Masjid Nabawi di Kota Madinah al-Munawarah

REPUBLIKA.CO.ID, MADINAH -- Komunitas awal dan nilai-nilainya, yang di Indonesia kerap disebut dengan istilah masyarakat madani, ini, juga merupakan masyarakat yang sangat toleran dan melibatkan semua pihak. Itu antara lain terlihat dari adanya Piagam Madi nah, yang di dalamnya menyebut semua kaum di Madinah, termasuk kaum Yahudi, sebagai umat yang satu (ummatan wahidah). Piagam Madinah (Mitsaq al- Madinah) ini pun diakui oleh para ahli di Barat dan Timur sebagai konstitusi tertulis pertama di muka bumi.

Pemikir politik Islam, Abul A’la Mau dudi, dalam bukunya Khilafah Bukan Kerajaan, menyatakan di antara cirri-ciri sistem khilafah tersebut adalah terwujudnya kemerdekaan yang sempurna untuk mengkritik dan mengeluarkan pendapat, di mana dalil yang benarlah yang dimenangkan. Para khalifah tidak pernah menutup diri dari rakyat banyak. Mereka tinggal di tengah-tengah rakyat, rakyat pun bisa bertemu mereka saat bermusyawarah, saat shalat lima waktu.

Baca Juga

Kegagalan komunitas awal, dan kembalinya prinsip-prinsip organisasi sosial ke era pra-Islam, kata Bellah, justru merupakan bukti tambahan dari betapa modernnya eksperimen tersebut. “Terlalu modern untuk sukses. Infrastruktur sosial yang diperlukan belum tersedia untuk menjamin keberlanjutannya,” kata Bellah.

Bellah menunjuk ketika terjadi ketidakpuasan kepada Khalifah Utsman bin Affan, infrastruktur sosial saat itu masih terlalu rapuh untuk menahannya dan menghadapinya. Rangkaian kekacauan politik pada era Usman dan Ali yang dalam sejarah disebut dengan istilah Fitnah Pertama, itu, akhirnya berbuntut pada berdirinya kerajaan berdasarkan keturunan, di bawah Bani Umayyah.

Imaduddin Ahmad menyatakan kegagalan tersebut karena kegagalan pem bentukan sistem. Komunitas awal saat itu belum melihat bahaya keti dak sepakatan politik (political dissent), yang seharusnya disalurkan dan diorganisasi lewat institusi-institusi. Mekanisme checks and balances belum terlembagakan. Dia antara lain mencontohkan pernyataan seorang warga Madinah menanggapi pidato pengukuhan Umar sebagai khalifah, yang menyatakan jika Umar salah akan mengoreksinya dengan pedang. Padahal, kata dia, “Bahkan kepada orang lain agama saja kita disarankan melakukannya bilhikmah wamau’izatil hasanah.”

Karena itulah, dia menyatakan Muawiyah kemudian mengambil alih. “Muslim saat itu harus memilih antara bersatu di bawah penguasa diktator atau terjadi keributan di bawah kebebasan,” katanya seperti dikutip buku Islam Liberalisme Demokrasi.

Saat Umar bin Abdul Aziz ditunjuk menjadi khalifah kedelapan Dinasti Umayyah, dia sempat menolak jabatan tersebut dan mengembalikan bai’at ke pada ummat. Dia membebaskan ummat memilih khalifah yang mereka sukai. Dan, saat itu ummat ternyata tetap memilihnya. Pidato Umar saat terpilih sebagai khalifah mirip dengan pidato-pidato khalifah rasyidun, begitu pun dengan caranya menjalankan pemerintahan dan kezuhudan perilakunya.

Bani Umayyah pun guncang dan dibuat khawatir bai’at akan dikem balikan kepada umat alias pemimpin dipilih dengan musyawarah, sehingga menghilangkan hak mereka atas tahta. Maka, Umar pun diracun, dan keadaan kembali seperti sediakala ke sistem dinasti atau kerajaan (mulkan). Meski demikian, kalangan sejarawan mencatat pemerintahan Umar bin Abdul Aziz sebagai khalifah rasyidah kelima.

Dinasti Umawiyah yang meniru cara pemerintahan Romawi-Byzantium ini kemudian disusul Abbasiyah yang meniru cara pemerintahan Kisra Persia dan makin menjadi monarki absolut. Dinasti-dinasti lainnya adalah Safawiyah, Fathi miyah, Usmaniyah, dan lain-lain. Lebih dari satu millennium sistem pemerin tahan Islam tersebut dengan sistem di nasti. Bai’at pun hanya menjadi formalitas, karena umat hanya punya bai’at taat alias ketaatan pasif.

Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menyebut sistem khilafah sebagai sistem yang rasional dan demokratis. Tapi, kemudian dimanipulasikan maknanya sehingga tunduk pada warisan sistem feodal tradisi kerajaan yang bersifat turun temurun. Bahkan, kemudian, frase khilafah ar-rasul sebagai konsep politik disalahpahami dan di campuradukkan dengan frase khalifah Allah sebagai konsep filosofis.

“Khalifah ar-Rasul adalah konsep pengganti Rasul sebagai pemimpin negara setelah Nabi Muhammad SAW meninggal dunia. Sedangkan khalifah Allah artinya konsep yang berkenaan dengan kedudukan setiap individu manusia sebagai pengganti atau bayangan Tuhan di atas muka bumi, dan yang terakhir ini berlaku buat semua ma nusia,” tulis Jimly dalam bukunya, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia.

Barulah setelah umat Islam melepaskan diri dari penjajahan negara-negara Barat, model yang mirip dengan yang diterapkan di era khilafah rasyidun, di mana pemimpin dipilih, bukan berdasar kan keturunan, kembali diterapkan. Namun, kali ini, lewat sistem yang bernama demokrasi. Tapi, karena demokrasi datang bersama sekularisme, persoalan pun menjadi rumit.

Meski demikian, sejumlah pemikir tetap mengakomodasi gagasan demokrasi tersebut, karena menilainya memiliki banyak kesamaan dengan sistem Islam. Ab ul A’la Maududi antara lain mengem bangkan konsep teodemokrasi. Di Indone sia, juga berkembang istilah theistic democracy, yang diintrodusir Mohammad Natsir.

Nurcholish Madjid, menyatakan, “Baru di zaman modern inilah dunia Islam mulai mengenal kembali sistem pemerintahan representative melalui pemilihan, yaitu, secara ironis hanya setelah berkenalan dengan sistem politik modern Barat.”

Maka, “Mungkin saja pada zaman sekarang inilah umat Islam memiliki pra sarana sosial budaya yang lebih baik untuk dapat mewujudkan masyarakat madani. Sesuai dengan prinsip kemanu siaan universal atas dasar fitrah atau ke sucian primordialnya, dan sejalan dengan pesan Nabi untuk mengambil kearifan (hikmah) dari manapun datangnya, kita dapat belajar dari bangsa-bangsa yang telah mengalami sejarah panjang menuju demokrasi,” kata Nurcholish dalam Beberapa Pemikiran ke Arah Investasi Demokrasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement