Jumat 13 Mar 2020 15:41 WIB

JK: Penutupan Sementara Masjid Perlu Sosialisasi

JK akui ada pemikiran untuk menutup masjid sementara terkait corona.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Ani Nursalikah
JK: Penutupan Sementara Masjid Perlu Sosialisasi. Wapres RI ke 10 dan 12 yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla menyaksikan langsung Kick Off Gerakan Semprot Disinfektan 10.000 Masjid Antisipasi Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Masjid Jami
Foto: dok. Tim Media JK/Ade Danhur
JK: Penutupan Sementara Masjid Perlu Sosialisasi. Wapres RI ke 10 dan 12 yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla menyaksikan langsung Kick Off Gerakan Semprot Disinfektan 10.000 Masjid Antisipasi Penyebaran Virus Corona Covid-19 di Masjid Jami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Masjid Indonesia (DMI) menilai masjid dan mushala dapat ditutup dalam tempo singkat atau temporary lockdown. Ketua Umum DMI Jusuf Kalla berpendapat, dalam situasi dan kondisi terkait merebaknya virus corona atau Covid-19, DMI menyimpulkan virus ini berpotensi membahayakan kehidupan masyarakat dan bangsa bila tanpa perencanaan cegah tangkal.

JK juga menjelaskan, ada pemikiran penutupan sementara dan terjadwal fasilitas publik, termasuk masjid atau mushala. "Ada pemikiran temporary lockdown, misalnya dalam tempo hitungan jam, misalnya selama tiga jam atau 12 jam dan seterusnya.  Ini dimaksudkan mengambil kesempatan pembersihan (tindakan sanitasi) sarana dan prasarana fasilitas publik, khususnya tempat ibadah dan pada waktu yang sama.

Baca Juga

Namun, ini perlu sosialisasi atau informasi yang mapan jika mau ditempuh. "Tanpa sosialisasi yang benar bisa menimbulkan keributan opini masyarakat atau lebih dari itu," kata JK seperti rilis yang diterima Republika.co.id dari Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni dan Ketua Bidang Kepemudaan DMI Arief Rosyid, Jumat (13/3).

Untuk mengakselerasi gerakan bersih-bersih masjid cegah-tangkal corona, DMI sudah menyiapkan pembentukan gugus tugas pemberantasan corona langsung di bawah kendali Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dengan beberapa tim pengarah internal DMI. Mereka rencananya bekerja dalam enam bulan ke depan dan akan diperpanjang masa tugasnya dengan pertimbangan kondisional.

Untuk tugasnya, yakni merencanakan pola gerakan cegah-tangkal Covid-19 berbasis masjid, menggalang potensi dukungan bagi terlaksananya gerakan ini, melaksanakan gerakan cegah-tangkal Covid-19 secara sistematis, massif, dan efektif dengan mempertimbangkan pola populasi masjid dan perilaku hidup bersih dan sehat para jamaah atau warga.

Selain itu melakukan rapat-rapat teknis atau kordinatif menurut prinsip pola gerakan bersih-bersih cegah-tangkal Covid-19 berbasis masjid, membuat atau menyampaikan laporan kegiatan tersebut. Laporan tersebut nantinya juga akan dikirimkan ke WHO.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement