Ahad 15 Mar 2020 19:46 WIB

BSNP: Pemda Bisa Minta UN Bisa Dijadwal Ulang

BNSP menegaskan UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Siswa-siswi mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). (Ilustrasi)(Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Siswa-siswi mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). (Ilustrasi)(Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menegaskan ujian nasional (UN) di sekolah umum/madrasah tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, pemerintah daerah dapat mengajukan penjadwalan ulang UN. 

Ketua BSNP Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah daerah (pemda) dapat menyampaikan permintaan penundaan kepada penyelenggara UN di tingkat pusat. "Pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya maka UN dapat dijadwalkan lagi setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan panitia UN di tingkat pusat," ujarnya saat dihubungi Republika, Ahad (15/3).

Baca Juga

Artinya, dia menambahkan, bagi pemerintah daerah yang menghendaki perubahan bisa menyampaikan kepada BSNP untuk kemudian ditetapkan jadwal baru. "Hingga saat ini DKI Jakarta dan beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Tengah menyampaikan penundaan pelaksanaan UN (jenjang) sekolah menengah kejuruan (SMK)," katanya.

Ia menambahkan hal tersebut mengacu prosedur operasional standar (POS) UN yang ditetapkan BSNP. Prosedur lainnya, yakni pemerintah provinsi atau kabupaten/kota yang tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya maka UN tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan protokol UN yang ditetapkan BSNP. 

Abdul Mu'ti menambahkan, kebijakan terkait virus corona itu telah dinyatakan dalam surat edaran BSNP bernomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 14 Maret 2020. Surat ini, dia menambahkan, telah ia tandatangani dan tembusan telah diberikan ke Menter Pendidikan dan Kebudayaan hingga jajaran eselon 1 yaitu direktur jenderal hingga sekretaris jenderal Kemendikbud.

Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3). Selanjutnya, UNBK tingkat sekolah menengah atas (SMA)/madrasah aliyah (MA) akan dilaksanakan pada Senin (30/3). Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4). Sedangkan jenjang sskolah menengah pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), pada Senin (20/4), serta Paket B pada Sabtu (2/5).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement