Senin 16 Mar 2020 16:24 WIB

Polda Metro Batasi Waktu Kunjungan Tahanan

Setiap kunjungan, tamu juga hanya diberikan waktu selama 30 menit.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Seorang tahanan mendapat kunjungan saudaranya. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Seorang tahanan mendapat kunjungan saudaranya. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas S Imam mengatakan, saat ini, pihaknya memberlakukan pembatasan waktu kunjugan para tahanan lantaran wabah virus corona. Dia menyebut, untuk sementara, para tamu hanya diizinkan berkunjung dua kali seminggu, yaitu hari Senin dan Kamis.

Barnabas mengungkapkan, dalam satu kali kunjungan, setiap tamu juga hanya diberikan waktu selama 30 menit. Kata dia, pembatasan waktu kunjungan itu mulai diberlakukan sejak hari ini, Senin (16/3).

"(Waktu berkunjung) yang tadinya hari Senin sampai dengan Kamis menjadi hari Senin dan Kamis saja, dengan pembatasan waktu kunjung yaitu maksimal 30 menit," kata Barnabas saat dikonfirmasi, Senin.

Barnabas menambahkan, pihaknya belum mengetahui sampai kapan pembatasan waktu kunjungan itu akan diberlakukan. "Berapa lamanya (pembatasan waktu kunjungan) menunggu perkembangan situasi, kalau sudah kondusif kembali normal," imbuh dia.

Selain itu, kepolisian pun menerapkan sejumlah langkah preventif bagi para tamu agar mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya adalah melakukan pengecekan suhu tubuh para tamu yang berkunjung.

"Iya (ada pengecekan suhu tubuh) dan kita siapkan hand sanitizer di penjagaan," ungkap Barnabas.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengimbau, warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah lantaran wabah virus corona. Anies bahkan meliburkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di seluruh sekolah yang ada di Jakarta selama dua pekan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement