Senin 16 Mar 2020 23:35 WIB

Waspadai Corona, Menag Terbitkan Panduan Bekerja dari Rumah

Pegawai harus tetap berada di rumah atau tempat tinggal selama jam kerja.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Fakhruddin
Gedung Kemenag(dok. Republika)
Foto: dok. Republika
Gedung Kemenag(dok. Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Untuk mewqspadai penyebaran virus corona atau Covid-19, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan panduan bekerja dari rumah hingga 31 Maret mendatang. Hal ini tertulang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 2 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai. 

"Hari ini, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran penyesuaian sistem kerja. Ini bagian upaya Kemenag dalam mencegah penyebaran Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Agama, Oman Fathurahman dakam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (16/3).

 

Menurut Oman, ada tiga hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu pengaturan kehadiran di kantor, pengaturan bekerja dari rumah/tempat tinggal, serta penyelenggaran kegiatan dan perjalanan dinas. Meskipun menerapkan sistem kerja dari rumah, menurut Oman, ada sejumlah pegawai yang harus tetap berkantor. 

 

Beberapa pegawai yang tetap harus ke kantor adalah pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, rektor, wakil rektor, ketua, wakil ketua, dekan/pejabat setingkat dekan, wakil dekan, ketua jurusan dan ketua program studi pada perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN), kepala madrasah negeri, kepala tu madrasah, dan kepala kantor urusan agama (KUA). 

 

"Mereka tetap masuk kantor dan melaksanakan tugas sebagaimana biasa, kecuali terdapat indikasi mengalami masalah kesehatan atau hal lainnya yang dapat dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan daerah setempat," kata Oman.

 

Sedangkan pegawai yang bekerja dari rumah, menurut Oman, harus tetap melaksanakan tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, rapat, dan tugas lainnya dengan memanfaatkan sarana media elektronik, sesuai dengan jam kerja. Mereka bekerja berdasarkan surat tugas yang ditetapkan pimpinan unit/satuan kerjanya. 

 

"Pegawai harus tetap berada di rumah atau tempat tinggal selama jam kerja dan harus dalam keadaan dapat dihubungi. Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan terkait kesehatan dan pangan, maka pegawai yang bersangkutan agar melapor kepada atasan langsung," jelas Oman.

 

"Pelaksanaan bekerja dari rumah/tempat tinggal ini dilaporkan secara berkala oleh pimpinan unit kepada atasannya setiap hari Senin," imbuhnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement