Rabu 18 Mar 2020 19:59 WIB

Mendag Resmi Larang Ekspor Masker dan Antiseptik

Mendag tidak melarang impor kebutuhan tersebut. Terutama dalam kondisi genting

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).(Antara/Yulius Satria Wijaya)
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).(Antara/Yulius Satria Wijaya)

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Menteri Perdagangan Agus Supramanto resmi melarang ekspor masker dan Antiseptik hingga 30 Juni 2020. Pelarangan itu ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. 

"Ini berkaitan keterjaminan masker di dalam negeri. Lalu menyikapi perkembangan virus Corona yang mengganggu perkembangan ekonomi, masyarakat perlu tetap tenang tidak panic buying, sama-sama harus menjaga lingkungan masing-masing agar tetap kondusif dan optimis," ujar Agus, Rabu (18/3).

Dengan adanya aturan tersebut, pemerintah akan melibatkan aparat untuk melakukan pengawasan. "Misalnya kita libatkan bea cukai juga Kemendag sendiri," katanya. 

Ia mengimbau kepada para produsen masker, antiseptik, dan alat pelindung diri, supaya meningkatkan produksinya. "Produksi atau suplai alat-alat itu akan ditingkatkan sesuai maksimal kapasitas pabrik sendiri atau dari produsennya," jelas Agus. 

Meski melarang ekspor masker dan antiseptik, namun Mendag tidak melarang impor beragam kebutuhan tersebut. Terutama dalam kondisi genting, ketika produksi di dalam negeri tidak cukup. "Kita akan mempermudah (pelaku usaha) impor barang-barang itu. Memang permintaan impor (ada) terutama terkait masker karena produksinya terbatas, demand ada, kita mudahkan prosesnya secepat mungkin," tuturnya. 

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Anggrijono menambahkan, terkait pengawasan terhadap perdagangan masker terus dilakukan. Sebab masker dibutuhkan masyarakat demi mencegah penularan virus Corona. 

Kementerian, juga sudah mengundang importir, distributor, serta produsen di dalam negeri. "Kita minta (mereka) nggak naikkan harga, kalau masih ditemukan, kami akan beri sanksi administratif, peringatan, pembekuan, bahkan pencabutan," tegas Veri pada kesempatan serupa. 

Bersama Polri, Kemendag siap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha masker, antiseptik, serta alat pelindung diri. "Sejalan dengan Permendag yang sudah terbit, kami lakukan pengawasan perdagangan luar negeri," ujar dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement