Jumat 20 Mar 2020 09:11 WIB

Masjid Salman ITB Hentikan Sholat Jumat

Batas waktu penghentian shalat Jumat di Masjid Salman ITB belum ditentukan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Masjid Salman ITB Hentikan Sholat Jumat. Jamaah melaksakanan shalat di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat (17/3/2020). Pengurus Masjid Salman ITB menerapkan pemberian jarak 15 cm hingga 30 cm antarjamaah dalam saf (barisan) pada setiap salat lima waktu guna meminimalisir dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19. (NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)
Foto: NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO
Masjid Salman ITB Hentikan Sholat Jumat. Jamaah melaksakanan shalat di Masjid Salman ITB, Bandung, Jawa Barat (17/3/2020). Pengurus Masjid Salman ITB menerapkan pemberian jarak 15 cm hingga 30 cm antarjamaah dalam saf (barisan) pada setiap salat lima waktu guna meminimalisir dan mencegah penyebaran Virus Corona atau COVID-19. (NOVRIAN ARBI/ANTARA FOTO)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran pengurus Masjid Salman Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan penghentian sementara shalat Jumat akibat wabah virus corona atau Covid-19 yang menyebar di Indonesia, Jumat (20/3). Berdasarkan laman Instagram Salman ITB, penghentian shalat Jumat dilakukan hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Humas Masjid Salman ITB Lili Nurhayati membenarkan informasi tersebut. "Di Masjid Salman memang tidak (melaksanakan) shalat Jumat untuk hari ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Selanjutnya, Masjid Salman mengimbau shalat Jumat di masjid terdekat rumah atau diganti zhuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Jumat (20/3).

Baca Juga

Dalam surat keputusan pembina Masjid Salman ITB tentang kebijaksanaan shalat Jumat yang diterima, pertimbangan shalat Jumat tidak dilaksanakan karena situasi Covid-19 di Bandung, menjaga kesehatan masyarakat, dan kewajiban laki-laki Muslim untuk shalat Jumat.

Pada surat tersebut diputuskan, Masjid Salman ITB menganjurkan masyarakat shalat Jumat dan shalat wajib berjamaah di lingkungan terdekat masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan. Masyarakat diimbau memperbanyak doa dan zikir kepada Allah SWT.

Selanjutnya, masyarakat diimbau menjaga kesehatan diri dengan protokol kesehatan yang ditetapkan. Keputusan penghentian pelaksanaan shalat Jumat dilakukan sampai ada keputusan selanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement