Senin 23 Mar 2020 16:04 WIB

Bupati Instruksikan RT-RW Pantau Warga yang Hilir Mudik

Pemerintah daerah keterbatasan personel untuk memantau langsung ke masyarakat.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi virus corona masuk Indonesia
Foto: MgIT03
Ilustrasi virus corona masuk Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,PURWAKARTA — Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengimbau aparat kewilayahan, seperti ketua RT dan RW untuk lebih proaktif memantau warganya sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19. Pemantauan ini terutama ditujukan kepada warganya yang hilir mudik ke daerah-daerah yang tinggi kerawanan penyebaran virus corona.

Anne mengatakan, pemerintah daerah keterbatasan personel untuk memantau langsung ke masyarakat sejak dikeluarkannya imbauan pembatasan aktivitas di luar rumah dan ke daerah zona merah. Oleh karena itu, aparat kewilayahan menjadi bagian terdekat untuk memantau langsung warganya.

“Contohnya yang kerja di kuar kota khususnya zona merah. Siapa yang datang ke desa tersebut itu harus didata. Ini bagian dari kita melakukan screening siapa saja yang hilir mudik masuk ke desa, terutama yang kerja di Jabodetabek yang sudah ditetapkan jadi zona merah penyebaran Covid-19 atau istilahnya transmisi lokal,” kata Anne dalam konferensi persnya di Kantor Pemkab Purwakarta, Senin (23/3).

Anne meminta kewilayahan mendata setiap warganya yang datang dari daerah transmisi lokal seperti Jabodetabek, agar melakukan isolasi diri di rumah 14 hari. Sehingga potensi penyebaran bisa ditekan. Ia juga mengimbau untuk para pekerja atau yang bekerja di wilayah Jabodetabek atau orang Jabodetabek yang kerja di Purwakarta diminta memilih untuk tetap berdiam di Purwakarta atau Jabodetabek, tak boleh hilir mudik.

 

"Begitupun untuk tenaga medis dokter dari Jabodetabek yang kerja di Purwakarta juga sudah diminta pilih stay di Purwakarta atau Jabodetabek," ujarnya.

Menurut Anne, pemkab juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan patroli ke masyarakat. Aparat kepolisian akan memantau masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar rumah, terutama kegiatan berkumpul-kumpul yang mengundang orang banyak.

“Babinsa di desa akan digerakkan dalam upaya pengawasan. Contohnya ada satu ODP (orang dalam pemantauan) yang seharusnya dia mengisolasi dirinya selama 14 hari karena sudah melakukan perjalanan ke wilayah zona merah. Mereka tidak boleh berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Dia harus isolasi selama 14 hari. Kalau nggak mau, aparat penagak hukum akan memberikan penjelasan kepada orang tersebut,” tuturnya.

Meski demikian, Bupati Anne mengatakan saat ini, wilayah Kabupaten Purwakarta dianggap masih relatif aman. Status wilayahnya belum masuk wilayah zona merah ataupun transmisi lokal Covid-19. Menurut dia, sangat penting menjaga teritorial Purwakarta tetap kondusif, salah satunya dengan cara warga Purwakarta dilarang masuk wilayah zona merah seperti Jabodetabek.

Anne juga menyebut ada fluktuasi terhadap jumlah ODP dan PDP di Purwakarta. "Kami mencatat sampai hari ini, terdapat 30 ODP dan delapan PDP di wilayah Purwakarta, untuk yang PDP sebelumnya ada yang selesai dan masuk dua, fluktuatif tapi secara jumlah tetap," tuturnya.

Anne juga menyinggung soal Program Gerbang Surga atau Gerakan Sholat Berjamaah Bersama Keluarga, hal tersebut sesuai intruksi dari MUI yang nantinya dapat dilakukan oleh warga Purwakarta. Menurut dia, jikapun harus ke mesjid, warga disarankan untuk membawa sajadah sendiri dan mesjid tidak dipasang karpet dulu.

Kabag Ops Polres Purwakarta Kompol Jhonson menambahkan, berdasarkan instruksi dari kapolri agar aparat ikut membantu imbauan pemerintah bisa terlaksana di masyarakat. Pihaknya akan memantau langsung masyarakat untuk pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19.

Banner spanduk dan edaran kami pasang di tempat-tempar kegiatan masyarakat pasar terminal ataupun stasiun dan perkantoran tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengantisipasi penyebaran,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, petugas akan turun ke lapangan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait antisipasi penyebaran Covid-19. Termasuk meminta masyarakat tidak berkegiatan yang berkumpul-kumpul ramai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement