Senin 23 Mar 2020 19:18 WIB

Komisi Fatwa MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Corona

Dua fatwa tersebut tentang penanganan jenazah dan shalatnya tenaga medis.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
 Komisi Fatwa MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Corona. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisi Fatwa MUI Bahas Dua Fatwa Baru Terkait Corona. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan. Komisi Fatwa sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. Dua fatwa tersebut berkaitan dengan wabah virus corona atau Covid-19.

Ma'ruf mengatakan, dirinya meminta MUI dan ormas Islam di Indonesia membahas dua fatwa terkait Covid-19. Fatwa pertama tentang penanganan jenazah penderita Covid-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan, seperti tidak memungkinkan memandikan jenazah.

Baca Juga

"Untuk mengantisipasi ke depan saya juga meminta MUI dan ormas Islam mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona. Ini karena kurang misalnya petugas medisnya atau karena situasi yang tidak memungkinkan. Kami ingin meminta supaya MUI dan ormas Islam membuat fatwa sehingga tidak kesulitan kalau itu terjadi," kata Kiai Ma'ruf melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (23/3).

Ia menyampaikan, fatwa kedua tentang boleh shalat tanpa wudhu dan tanpa tayamum, sehingga bisa menenangkan petugas medis. Menurutnya, selama petugas medis bertugas menangani pasien yang terjangkit corona, mereka tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam sehingga tidak mungkin bertayamum atau wudhu.

"Kemungkinan dia tidak bisa melakukan kalau mau shalat, tidak bisa wudhu, tidak bisa tayamum, saya mohon ada fatwanya misalnya tentang kebolehan orang shalat tanpa wudhu, tanpa tayamum, ini menjadi penting sehingga petugas bisa tenang," ujarnya.

Kejadian-kejadian seperti itu, sudah dialami para petugas medis di lapangan. Terkait wabah Covid-19 ini, sebelumnya Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. 

Pada poin ketujuh Fatwa MUI disebutkan pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Tapi dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19. Pengurusan jenazah Covid-19 dalam fatwa tersebut, belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situasi menjadi tidak memungkinkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement