Kamis 26 Mar 2020 14:27 WIB

Biro Diminta Laporkan 42 Jamaah Umrah Tertahan di Arab Saudi

Terdampak kebijakan lockdown, 42 orang jamaah umrah Indonesia tertahan di Arab Saudi.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Hasanul Rizqa
(Ilustrasi: Biro Diminta Laporkan 42 Jamaah Umrah Tertahan di Arab Saudi) Suasana lengang di Masjidil Haram pascapenghentian umrah oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Makkah.
Foto: Amr Nabil/AP Photo
(Ilustrasi: Biro Diminta Laporkan 42 Jamaah Umrah Tertahan di Arab Saudi) Suasana lengang di Masjidil Haram pascapenghentian umrah oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi di Makkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan, ada sebanyak 42 orang jamaah umrah Indonesia yang kini tertahan di Arab Saudi. Sebanyak 39 jamaah di antaranya ke Arab Saudi dengan visa umrah. Adapun tiga orang lainnya dengan visa ziarah.

Kemenag pun meminta pihak biro atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) untuk segera melaporkan jamaah umrah yang tertahan di Arab Saudi itu.

Baca Juga

Mereka diketahui belum bisa pulang ke Tanah Air karena terdampak kebijakan lockdown yang diberlakukan Arab Saudi sejak 15 Maret 2020.

Keberangkatan mereka ke Tanah Suci difasilitasi oleh 11 PPIU. Pemerintah Arab Saudi pun dilaporkan siap memulangkan mereka dengan syarat, para jamaah itu segera melapor.

 

"Sudah meminta PPIU untuk melaporkan jamaahnya melalui sistem yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi agar diproses pemulangannya," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (26/3).

Di tempat lain, Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Endang Jumali mengatakan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyampaikan kesiapan untuk memfasilitasi kepulangan jamaah umrah pasca penutupan penerbangan internasional.

Namun, fasilitas itu hanya diberikan bagi jamaah umrah yang masuk Arab Saudi pada periode umrah 1441 H.

Menurut Endang, untuk mendapat fasilitas tersebut, jamaah umrah yang masuk pada periode umrah 1441 H harus segera lapor melalui situs eservices.haj.gov.sa.

Setelah membuka situs tersebut, pilih tab 'Overstayed Registrations for Mutamers Season 1441 H'. Selanjutnya, jamaah dapat mengisi kolom kewarganegaraan, nomor paspor, kota keberangkatan Jeddah atau Madinah, serta nomor handphone lokal di Arab Saudi.

"Ini harus segera dilakukan karena batas waktunya hanya sampai 28 Maret 2020 atau dua hari ke depan. Fasilitas ini hanya berlaku bagi WNI dengan visa umrah, tidak termasuk visa ziarah dan visa turis," jelasnya.

Ia menjelaskan, Kerajaan Arab Saudi akan menyediakan pesawat penerbangan ke Indonesia dan pembebasan denda keimigrasian untuk jamaah yang telah melakukan registrasi.

"Kapan mereka pulang, info seputar waktu dan jadwal penerbangannya akan disampaikan ke nomor handphone yang didaftarkan. PPIU sudah kami minta untuk segera memfasilitasi pendaftaran jamaahnya," ujarnya.

Endang menambahkan bahwa jamaah umrah Indonesia yang masih di Arab Saudi saat ini ditempatkan di sejumlah hotel oleh PPIU yang memberangkatkan. Secara umum kondisinya baik tapi mereka berharap bisa segera pulang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement