Jumat 27 Mar 2020 07:25 WIB
Pekerja Asing

Arab Saudi Permudah Transfer Pekerja Asing

Kebijakan baru Arab Saudi soal pekerja asing

Suasana Arab Saudi
Foto: Saudi gazette
Suasana Arab Saudi

RIYADH - Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pengembangan Sosial Arab Saudi mengumumkan kebijakan baru soal pekerja asing. Hal ini berupa pemberian izin transfer (perubahan sponsor) pekerja asing antara berbagai perusahaan sektor swasta dan perusahaan bisa dilakukan tanpa syarat apa pun.

Pengaturan baru, yang diluncurkan untuk memenuhi situasi coronavirus, akan dilaksanakan melalui portal perekrutan Ajeer dari kementerian. Portal ini mengelola hubungan kontraktual antara pengusaha dan karyawan.

Seperti diberitakan Saudigazette, Kementerian menytalan bahwa di bawah sistem baru ini diharapkan setmua perusahaan swasta dapat memindahkan pekerja asing mereka tanpa menentukan jenis kegiatan komersial mereka. Kebijakan ini datang dalam serangkaian inisiatif yang diumumkan oleh kementerian selama situasi saat ini, yang berkontribusi untuk memfasilitasi pekerjaan perusahaan, dan memberikan peluang untuk mengambil manfaat dari tenaga kerja yang tersedia di pasar tenaga kerja.

Kementerian mengindikasikan bahwa layanan perekrutan tersedia melalui situs web program Ajeer tersebut. Ini dengan tujuan memfasilitasi prosedur kerja dan mengurangi beban kerja sektor-sektor yang terkena dampak melalui mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja. Selain itu untuk mendukung sektor-sektor perushaan yang membutuhkan lebih banyak pekerja.

Perusahaan swasta dapat memperoleh manfaat dari layanan ini secara elektronik melalui tautan https://ajeer.qiwa.sa. Jadi tidak perlu menghubungi secara pribadi ke cabang-cabang pelayanan untuk tujuan itu.

Kementerian juga mengatakan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menyediakan jumlah pekerja asing yang cukup untuk sektor-sektor yang menyaksikan tingginya permintaan tenaga kerja selama periode saat ini. Diharapkan ini akan berkontribusi untuk mengurangi biaya perusahaan yang memiliki lebih sedikit permintaan pekerja untuk memungkinkan memindahkan mempekerjakan pekerja mereka ke perusahaan lain yang memiliki permintaan tenaga kerja yang tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement