Jumat 27 Mar 2020 18:08 WIB

Al Azhar Beri Fatwa Hentikan Shalat Jamaah di Tengah Wabah

Presiden Pakistan minta ulama patuhi fatwa Al Azhar.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Al Azhar Beri Fatwa Hentikan Shalat Jamaah di Tengah Wabah.
Foto: AP Photo/K.M. Chaudary
Al Azhar Beri Fatwa Hentikan Shalat Jamaah di Tengah Wabah.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Organisasi Islam Al Azhar, Mesir menerbitkan fatwa untuk menghentikan sementara shalat berjamaah dan shalat Jumat setelah mewabahnya virus corona yang merenggut lebih dari 20 ribu jiwa di seluruh dunia.

Dilansir di India Today, Kamis (26/3), Dewan Tertinggi Islam di Al Azhar Mesir mengeluarkan fatwa bahwa pertemuan publik, termasuk shalat berjamaah di masjid karena dapat mengakibatkan penyebaran virus corona dan pemerintah memiliki kekuatan hukum penuh membatalkan kegiatan tersebut, Rabu (25/3).

Baca Juga

"Saya berterima kasih kepada Imam Besar Shaikh dari Al-Azhar dan Dewan Tertinggi karena menanggapi permintaan pribadi saya memberikan panduan kepada kami sehubungan dengan shalat fardhu berjamaah dan shalat Jumat di masjid-masjid selama wabah corona," cicit presiden Pakistan Arif Alvi dalam akun Twitter-nya.

Alvi meminta para ulama di Pakistan bertindak sesuai prinsip-prinsip Islam dari Alquran dan Sunah dan membatalkan shalat Jumat karena masalah virus corona merupakan bagian dari prinsip Islam. "Negara-negara yang menghentikan shalat berjamaah adalah UEA, Saudi, Iran, Aljazair, Tunisia, Yordania, Kuwait, Palestina, Turki, Suriah, Lebanon, dan Mesir," kata Alvi.

Menurut fatwa itu, pemerintah suatu negara dapat memberlakukan larangan shalat berjamaah, termasuk shalat jumat dan shalat fardhu, dan menghentikan pertemuan di seluruh negeri. Fatwa ini juga mendesak lansia tetap tinggal di dalam rumah dan tidak bergabung jika ada shalat berjamaah karena merupakan kelompok rentan.

Fatwa itu juga mengutip hadits, di mana disebutkan selama musibah alam, umat Islam harus shalat di dalam rumah mereka. Adalah wajib bagi umat Islam mematuhi instruksi kesehatan negara jika terjadi krisis dan menghindari mengikuti informasi dan rumor tidak resmi. Dalam situasi ini, menyelamatkan nyawa manusia dan melindungi mereka dari semua risiko dan ancaman sejalan dengan konsep besar Islam.

Di beberapa negara Arab, lafal azan telah diubah untuk mendesak orang berdoa di rumah mereka. Pakistan telah menghadapi peningkatan yang cepat dalam kasus virus corona. Saat ini, positif corona di Pakistan mencapai 1.100 orang. Sejauh ini, virus tersebut telah merenggut delapan nyawa di Pakistan.

Namun Mufti Muneeb ur Rehman, cendekiawan Muslim terkemuka Pakistan dan ketua Komite Ruet-e-Hilal menolak fatwa itu. Dia mengatakan masjid akan tetap terbuka dan shalat berjamaah akan dilanjutkan. Dia bergabung dengan beberapa ulama lain yang telah menentang upaya melarang pertemuan. Namun, hal itu menimbulkan ancaman bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement