Senin 30 Mar 2020 16:29 WIB

Gowa Siapkan Keringanan Pajak Selama Pandemi Covid-19

Pemkab Gowa beri keringanan pajak warung dan restoran selama pandemi Covid-19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Pemkab Gowa beri keringanan pajak warung dan restoran selama pandemi Covid-19. Ilustrasi.
Foto: Republika/Eric Iskandarsjah
Pemkab Gowa beri keringanan pajak warung dan restoran selama pandemi Covid-19. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha khususnya warung-warung, rumah makan, dan restoran. Keringanan pajak akan diberikan selama pandemi Covid-19.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menginstruksikan kepada para pimpinan SKPD untuk tetap fokus dalam penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat. "Semua harus fokus pada penanganan Covid-19 ini dan bagi masyarakat khususnya para pelaku usaha agar diberikan keringanan dalam membayar pajaknya," ujarnya dalam konferensi pers lewat video, Senin (30/3).

Baca Juga

Adnan mengatakan kebijakan itu diambil sebagai respons mewabahnya virus corona (Covid-19) khususnya di Kabupaten Gowa. Menurutnya tidak mungkin menargetkan setiap bulan pelaku usaha membayar pajak seperti biasanya.

"Kita akan berikan keringanan pajak bagi semua restoran dan tempat-tempat makan yang ada di Gowa. Kondisi ini dikarenakan pendapatan mereka yang menurun sejak adanya wabah Covid-19," kata Adnan.

Dia menginstruksikan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera menindaklanjuti kebijakan Pemkab Gowa. "Saya meminta Kepala Bapemda segera membuat surat penyampaian kepada para wajib pajak, menginformasikan terkait pengurangan pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha," ungkap Adnan.

Sebelumnya, pemungutan pajak untuk rumah makan, restoran, warung, dan penginapan di Gowa telah dilakukan dengan sistem daring (online) dan didampingi oleh Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK RI wilayah Sulsel. Bahkan sejak Gowa menerapkan sistem daring, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut memberikan kontribusi positif dalam peningkatan PAD Gowa.

"Kebijakan ini tentunya akan berdampak di PAD kita. Namun bagi Pemkab Gowa memberikan keringanan ini sekaligus untuk tetap mendukung keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat Gowa akibat dampak pandemi Covid-19," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement