Senin 30 Mar 2020 22:28 WIB

Banten Perpanjang Masa Bekerja ASN di Rumah

Seluruh layanan tatap muka dialihkan menggunakan sistem online.

Rakor Kejadian Luar Biasa (KLB) Pemprov Banten bersama Wali Kota dan Bupati di Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (16/3).
Foto: Republika/Alkhaledi
Rakor Kejadian Luar Biasa (KLB) Pemprov Banten bersama Wali Kota dan Bupati di Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, Senin (16/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG --  Provinsi Banten memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Banten hingga 21 April 2020.

"Kami respon cepat arahan pemerintah pusat, maka saya langsung instruksikan Sekda agar memperpanjang WFH untuk pegawai hingga 21 April 2020 mendatang. Ini berlaku juga untuk pegawai yang bekerja dalam bidang pelayanan langsung, dan utamakan sistem pelayanan berbasis online," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Senin (30/3).

Wahidin menjelaskan pelayanan langsung yang biasanya dilakukan Pemprov secara tatap muka, semua agar diarahkan menggunakan sistem online.

Selain untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 di Provinsi Banten, hal ini juga dilalukan agar penanganan yang tengah dilakukan Pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat berjalan optimal.

"Karena baik pegawai Pemprov maupun masyarakat yang dilayani ini berasal dari berbagai wilayah di kabupaten/kota se-Banten. Jadi kalau mereka bisa tetap di rumah, pemerintah bisa lebih fokus menanganani kasus-kasus COVID-19 dari seluruh rumah sakit rukukan yang ada di Banten," kata Wahidin.

Sekda Pemprov Banten Al Muktabar mengungkapkan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/734-BKD/2020 tanggal 22 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah tertanggal 30 Maret 2020, maka telah dikeluarkan kembali Surat Edaran baru dengan nomor 800/789- BKD/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemprov Banten.

"Dalam edaran disebutkan bahwa masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pengaturan lainnya sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Sekda sebelumnya, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," kata Al Muktabar.

Ia mengatakan; sesuai instruksi gubernur, bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat, agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online dengan lebih mengoptimalkan website resmi OPD setiap hari/jam kerja.

Sekda Banten berpesan agar seluruh ASN di Pemprov Banten dapat menaati aturan tersebut sebagai upaya bersama mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Provinsi Banten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement