Rabu 01 Apr 2020 13:33 WIB

Pelunasan Haji dengan Mekanisme Non-Teller Belum Efektif

Pelunasan melalui teller diperpanjang menjadi mulai 1 April hingga 21 April 2020.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Nasabah menggunakan tablet mengakses informasi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mengimbau nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) melalui layanan digital Mandiri Syariah Mobile dan Net Banking di rumah, tetapi jika tetap ingin melunasi ke kantor cabang, harus telah melaksanakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 yaitu diantaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan hand sanitizer
Foto: ANTARA/Audy Alwi
Nasabah menggunakan tablet mengakses informasi pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/3/2020). PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) mengimbau nasabah untuk melakukan pelunasan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) melalui layanan digital Mandiri Syariah Mobile dan Net Banking di rumah, tetapi jika tetap ingin melunasi ke kantor cabang, harus telah melaksanakan protokol pencegahan penyebaran virus COVID-19 yaitu diantaranya pengukuran suhu tubuh, penggunaan masker dan hand sanitizer

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama kembali memperpanjang layanan pelunasan langsung melalui Teller Bank Penerima Setoran(BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler. Perpanjangan layanan pelunasan ini sebagai salah satu upaya dalam menyikapi perkembangan terkini pandemik Covid-19.

Adanya pandemi dinilai berdampak pada potensi terganggunya proses pelunasan Bipih Reguler Tahun 1441H/2020M ini. “Perpanjangan waktu pelunasan ini dikarenakan pelayanan pelunasan Bipih dengan mekanisme tanpa tatap muka (non teller) belum berjalan efektif dan optimal,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang didapat Republika, Selasa (1/4).

Dalam Surat Edaran bernomor B-31002/Dt.II.II.I/1/KS.02/3/2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan BPS Bipih, serta Jemaah Haji itu, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020, Pelunasan Bipih dilaksanakan hanya melalui mekanisme tanpa tatap muka dan non teller.

Nizar Ali melanjutkan, untuk perubahan jangka waktu penutupan mekanisme pelunasan Bipih secara langsung (melalui teller BPS Bipih) yang semula dimulai tanggal 27 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang menjadi mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 21 April 2020. “Perubahan jangka waktu tersebut bersifat sementara, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Nizar berharap Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, BPS Bipih agar lebih intensif dan massif dalam mensosialisasikan kebijakan pelunasan Bipih melalui mekanisme tanpa tatap muka dan non teller kepada jamaah haji di wilayahnya masing-masing.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement