Rabu 01 Apr 2020 16:11 WIB

Orang Arab Saudi Tak Bisa Bolak Balik Naik Haji

Orang saudi naik haji

Oleh: Muhammad Subarkah, Jurnalis Republika

Ternyata memang tak bisa semua orang bisa langsung pergi haji meskipun dia puya uang banyak. Bahkan, bagi kalangan warga Arab Saudi --bahkan di Makkah dan Madinah sekalipun, mereka juga tak bisa naik haji setiap tahun. Tak beda dengan Indonesia, Arab Saudi juga menetapkan kuota haji bagi warganya. Mereka menetapkan untuk setiap kota hanya ada 25 orang warganya yang bisa naik haji setiap tahunnya.

 

Bukan hanya itu, bagi warga negara Arab Saudi yang tinggal di Makkah, mereka juga tak bisa naik haji setiap tahun. Dan pemerintah kerajaan pun menetapkan--sama dengan warga negara Arab Saudi lainnya--mereka juga harus mendaftarkan diri bila ingin menunaikan ibadah haji. Alhasil, bila ingin haji maka warga Arab Suadi pun harus antre.

"Yang memang kayak di Indonesia. Warga Saudi pun tak bisa tiap tahun naik haji. Bahkan warga Makkah misalnya hanya bisa mengulang naik haji setelah lima tahun'' kata Baluki Ahmad, Ketua Umum HIMPUH, dalam sebuah perbincangan ketika menceritakan mengenai pengaturan pemerintah Arab Saudi kepada warganya yang akan naik haji.

Informasi tersbut kemudian terkonfirmasi dengan sebuah berita di laman Saudigazette.com, pada Senin (24/7), yang memberitakan soal pendaftaran bagi warga jamaah haji asal domestik atau asal Arab Saudi. Sama dengan di Indonesia dalam pengumuman pendaftaran itu Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas harga ongkos naik haji atu yang di Indonesia disebut 'Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji'. Pendaftaran untuk naik haji tersebut dilakukan secara elektronik.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Suadi pun telah menetapkan kuota minimum bahwa hanya ada 25 peziarah dari setiap kota yang ada di wiayah kerajaan tersebut. Selain itu, kementerian tersebut pun telah menetapkan bahwa ongkos angkut darat untuk peziarah dari luar kota Makkah tidak boleh melebihi 600 SR (Saudi Real) per jamaah. Sedangkan untuk warga asal Makkah ongkos naik haji mereka  tidak melebihi boleh lebih 150 SR jamaah. Dan untuk batas ongkos naik haji warga asal Saudi yang naik kapal udara ditetapkan mencapai  1.100 SR per jamaah.

Dari data tersebut, kuota haji untuk Arab Saudi pada musim haji 2017 ditetapkan mencapai 239.000 peziarah. Rentang biaya bagi warga Saudi yang akan melakukan ibadah haji tahun ini ditetapkan mulai dari 3.477 SR sampai 14.000 SR. Biaya pergi haji itu dibayar setelah para calin jamaah domestik tersebut mendaftar melalui portal e-mail yang telah ditetapkan.

Dan untuk melayani ibadah haji warganya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah memberikan izin kepada 114 perusahaan haji lokal dari 250 perusahaan. Menurut kementerian tersebut, pada tahun ini akan ada 23.477 kursi untuk haji bersubsidi sementara kursi untuk Haji Muyasar (ziarah yang difasilitasi) akan menjadi sekitar 10.000 orang.

Apakah pengaturan izin naik haji bagi warga Arab Saudi efektif? Ditanya soal ini, Baluki mengatakan, itu efektif. Beberapa tahun belakangan ini sudah sering dilakukan razia untuk mencengah masuknya jamaah yang tidak punya izin. Bahkan, kini terasa lebih ketat. Bukan hanya itu sanksi hukumnya juga juga lumayan keras. Bagi warga Arab bisa didenda, sedangkan bagi warga negara asing dan 'mukimin' yang ada di Arab, bila tertangkap dalam razia ini dipastikan akan dikirimkan ke tarhil (rumah tahanan) serta akan dideportasi.

''Kalau dulu hanya ada pemeriksaan izin berhaji sebelum masuk Makkah, maka di musim haji di Makkah akan muncul razia. Saya yakin kali ini semakin ketat seiring semakin ketatnya pengaturan keamanan bagi para jamaah haji,'' kata Baluki menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement