Rabu 01 Apr 2020 21:28 WIB

Pemkot Denpasar Apresiasi Mal yang Batasi Jam Operasional

Pembatasan jam operasional tersebut diharapkan mampu meminimalisasi kerumunan.

Pusat perbelanjaan (ilustrasi).
Foto: SEPTIANDA PERDANA/ANTARA FOTO
Pusat perbelanjaan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Kota Denpasar, Bali, mengapresiasi pengusaha yang mengelola pusat perbelanjaan, toko, maupun pasar tradisional. Pasalnya mereka telah mengikuti imbauan untuk menutup aktivitasnya lebih awal terkait merebaknya wabah Covid-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan dari pemantauan di lapangan Pemkot memberi apresiasi kepada pengusaha yang patuh dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor : 434/572/DKIS/2020 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, mal retail, pasar modern, pasar rakyat, pasar tradisional, pusat kuliner, gedung pertemuan, dan hotel.

Dia menyebut, pembatasan jam operasional tersebut diharapkan mampu meminimalisasi kerumunan serta keramaian sebagai penerapan social dan physical distancing.

"Mari kita bersama waspada, dengan menerapkan bersama upaya cegah dini dan antisipasi sehingga penyebaran wabah virus corona dapat di blokir dan di antisipasi," ujarnya.

Dewa Rai mengatakan kepatuhan para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan tersebut tidak terlepas dari pengawasan dan sosialisasi yang dilakukan Satgas Covid-19 di desa dan kelurahan, serta dipantau langsung masing-masing camat se-Kota Denpasar.

Sejak pertama dilaksanakan penerapan di mulai 30 Maret 2020, Satgas yang dikomandani perbekel (kepala desa) dan lurah langsung melaksanakan pengawasan evaluasi. Hal ini guna memastikan seluruh pengusaha telah menaati Surat Edaran Wali Kota Denpasar.

Sebelumnya, kata dia, telah dilaksanakan sosialisasi secara serentak dengan menyasar pusat keramaian yang tertuang dalam surat edaran. Hal ini mengingat pusat keramaian tersebar di beberapa wilayah Kota Denpasar.

Perbekel Desa Padangsambian Klod, I Gede Wijaya Saputra, menjelaskan sebelumnya telah dilaksanakan sosialisasi. Tim Satgas COVID-19 Desa Padangsambian Klod langsung melaksanakan pengawasan dan evaluasi guna memastikan penerapan SE Wali Kota tentang pembatasan jam operasional berjalan lancar.

"Kami sudah langsung ke lapangan, sebagian besar sudah mengikuti edaran tersebut, tentu kami memberikan apresiasi atas kesadaran bersama memutus penyebaran virus corona," ujarnya.

Hal sama disampaikan Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriana, bahwa sebagian besar pengusaha juga sudah menaati SE Wali Kota Denpasar tersebut. Selain gencarnya sosialisasi, kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan sudah mulai tumbuh.

"Kami juga sudah laksanakan sosialisasi, dan kita langsung monev saat penerapan hari pertama, jadi sebagian besar sudah melaksanakan dan mentaati SE Wali Kota Denpasar," ujarnya.

                               

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement