Kamis 02 Apr 2020 05:33 WIB

Sebanyak 90 ribu Jamaah Lunasi Bipih

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Hiru Muhammad
Jamaah haji Indonesia menghabiskan waktu untuk beribadah di Masjidil Haram.
Foto: Republika/ Amin Madani
Jamaah haji Indonesia menghabiskan waktu untuk beribadah di Masjidil Haram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis mengatakan, sampai 31 Maret 2020 sudah ada 94.416 jamaah yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Jumlah ini terdiri dari 88.461 jamaah dengan pelunasan tatap muka (teller), dan 6.071 orang melunasi secara non teller. 

Sebanyak lima provinsi dengan jumlah pelunasan terbanyak adalah Jawa Barat (21.596 jamaah), Jawa Timur (16.292 jamaah), Jawa Tengah (12.914 jamaah), Banteng (5.437 jamaah), dan DKI Jakarta (3.890 jamaah).

Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 204 ribu. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terbagi menjadi tiga, yakni, 199.518 untuk jamaah haji reguler tahun berjalan, 2.040 prioritas kuota jamaah haji lanjut usia, 1.512 untuk kuota petugas haji daerah, dan 250 petugas pembimbing ibadah KBIHU.

"Sampai saat ini belum ada petugas haji daerah (PHD) maupun pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang melakukan pelunasan," ucap Muhajir Yanis dikutip di laman resmi Kemenag, Kamis (2/4).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Nizar Ali mengatakan, Kementerian Agama kembali memperpanjang layanan pelunasan langsung (melalui Teller Bank Penerima Setoran(BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler.

Perpanjangan layanan pelunasan ini adalah dalam menyikapi perkembangan terkini pandemik Covid-19 yang berdampak pada potensi terganggunya proses pelunasan Bipih Reguler Tahun 1441H/2020M ini.

“Perpanjangan waktu pelunasan ini karena pelayanan pelunasan Bipih dengan mekanisme tanpa tatap muka (non teller) belum berjalan efektif dan optimal,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali.

Terhitung sejak tangga 27 Maret 2020, Pelunasan Bipih dilaksanakan hanya melalui mekanisme Tanpa Tatap Muka dan Non Teller.

Perubahan jangka waktu penutupan mekanisme pelunasan Bipih secara langsung (melalui Teller BPS Bipih) yang semula dimulai tanggal 27 Maret sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, diperpanjang menjadi mulai tanggal 1 April sampai dengan tanggal 21 April 2020.

“Perubahan jangka waktu tersebut bersifat sementara, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” ujarnya.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement