Kamis 09 Apr 2020 19:44 WIB

ASN Dilarang Ajukan Cuti Selama Darurat Covid-19

ASN yang nekat mudik termasuk pelanggaran sedang

Rep: fauziah mursid/ Red: Hiru Muhammad
ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV mengikuti pengambilan sumpah jabatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan dengan mengenakan masker dan setiap peserta berjarak satu meter untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19)
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV mengikuti pengambilan sumpah jabatan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan dengan mengenakan masker dan setiap peserta berjarak satu meter untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (COVID-19)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- ASN dilarang mengajukan cuti selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan akibat Corona atau Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan berpergian/mudik/cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"ASN tidak mengajukan cuti selama berlakunya penetapan darurat kesehatan masyarakat Covid-19," tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Dalam poin selanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga maupun Pemerintah daerah juga diminta tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun, larangan pengajuan maupun pemberian cuti ini dikecualikan bagi ASN yang cuti karena melahirkan/sakit, atau cuti karena alasan penting. Penjelasan selanjutnya di SE tertanggal 9 April 2020 itu, cuti alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan  salah satu anggota keluarga inti dari ASN itu sakit keras atau meninggal dunia. Keluarga yang dimaksud adalah ibu, bapak, isteri, suami, anak, kakak, mertua, atau menantu.

 

Pemberian cuti itu juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah dengan PP 17 Tahun 2020 serta PP49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPP3K.

Adapun SE Menpan 46/2020 itu melengkapi SE 41 Tahun 2020 yang juga melengkapi SE sebelumnya, yang hanya membatasi bepergian ASN ke luar daerah/mudik, tidak meliputi pembatasan cuti bagi ASN. SE 46/2020 juga merinci sanksi disiplin pegawai bagi ASN yang melanggar baik itu mudik atau mengajukan cuti.

Tjahjo juga mengingatkan kembali sanksi bakal dikenakan kepada ASN yang nekat mudik di tengah pandemi Covid-19. Ia menerangkan, berdasarkan PP 53/2010, sanksi terbagi tiga kategori pelanggaran, ringan, sedang hingga berat. "Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (9/4).

Tjahjo mengungkap pertimbangan nekat mudik sebagai pelanggaran sedang, lantaran larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat/genting pandemi Covid-19. Karena itu, ia menilai sudah sepatutnya ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat.

Politikus PDIP itu menjelaskan, ada beberapa sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggaran disiplin sedang, mulai penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan pangkat. "Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," ujar Tjahjo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement