Kamis 09 Apr 2020 20:40 WIB

Komisi VIII: Usulan Dana Haji untuk Covid-19 yang dari APBN

DPR mengingatkan usulan dana haji untuk Covid-19 sebatas yang dari APBN.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menyatakan wacana dana haji untuk Covid-19 sebatas yang berasal dari APBN.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menyatakan wacana dana haji untuk Covid-19 sebatas yang berasal dari APBN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, menjelaskan tentang rencana penggunaan dana haji untuk penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air. 

Menurut dia, dana haji yang bersumber dari APBN bisa dialihkan untuk penanganan wabah virus Covid-19 jika musim haji tahun ini diputuskan ditunda. 

Baca Juga

Dia mengakui, sebagian dana haji bersumber dari APBN dan peruntukannya diutamakan bagi kepentingan petugas haji.

"Jika memang sudah ada keputusan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun ini ditunda, (maka) yang memungkinkan untuk dialihkan adalah dana haji yang berasal dari APBN yang dipergunakan untuk pembiayaan petugas haji tahun ini, bukan dari dana setoran calon jamaah haji," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (9/4). 

Meski begitu, Ace menegaskan, Komisi VIII DPR belum ada membicarakan penyelenggaraan haji 2020. Komisi agama itu baru akan membahas secara khusus tentang penyelenggaraan haji pada pekan depan bersama Menteri Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).  

Menurut Ace, usulan penggunaan dana haji yang berasal dari APBN untuk penanganan Covid-19 sebaiknya diputuskan setelah ada keputusan apakah penyelenggaraan ibadah haji ditunda atau tidak. 

Prinsipnya, lanjut dia, dana haji dari calon jamaah tidak boleh digunakan sedikit pun untuk hal lain termasuk untuk penanganan Covid-19.  

"Soal dana haji ini lebih baik tidak dipergunakan untuk selain kepentingan haji, termasuk untuk Covid-19. Apalagi kalau dana haji itu berasal dari para calon jamaah haji tidak boleh sama sekali diutak-atik untuk kepentingan yang lain, termasuk untuk kepentingan Covid-19," tutur anggota DPR Fraksi Partai Golkar itu.

Penggunaan dana haji untuk penanganan wabah Covid-19 diusulkan Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat Nanang Samodra dalam rapat daring bersama Kementerian Agama, Rabu (8/4) lalu. Usulan ini berlaku bila penyelenggaraan haji tahun ini tertunda.

"Saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19," kata Nanang.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan Kemenag akan mengkaji usulan soal pengalihan dana haji untuk penanganan Covid-19. Usulan itu disampaikan bila haji tahun ini diputuskan ditunda oleh Pemerintah Arab Saudi. 

"Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk Covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti," kata Fachrul dalam rapat.

Namun Fachrul berharap, dana haji tidak perlu sampai dialokasikan untuk penanganan Covid-19. Dia berharap, dana yang telah diatur Kementerian Keuangan dapat mencukupi kebutuhan penanganan Covid-19.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement