Jumat 10 Apr 2020 14:53 WIB
Arab Saudi

Perusahaan Saudi Bisa Memangkas Gaji Karyawan Selama Corona

Gaji karyawan di Saudi bisa ipangksa karena pandemi Corona.

Suasana jam malam di Saudi Arabia.
Foto: Saudigazette
Suasana jam malam di Saudi Arabia.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH - Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi Arabia telah mengeluarkan keputusan untuk mengatur hubungan kontraktual antara pekerja dan pengusaha. Hal ini dilakukan sebagai  upaya Saudi untuk membatasi dampak pandemi virus corona seperti dikatakan Badan Pers Saudi (SPA).

Menurut keputusan itu, seperti dilansir Saudigazette, begitu pemerintah mengambil tindakan untuk menangani kasus atau keadaan tertentu yang mengharuskan pengurangan jam kerja, atau mengambil tindakan pencegahan untuk mencegah bertambahnya kasus pandemi corona. Untuk itu kementerian mengizinkan mempertimbangkan kondisi atau keadaan ini sebagai kekuatan 'diluar kebiasaan' (force majure), sebagaimana diatur dalam Paragraf 5 Pasal 74 UU Ketenagakerjaan.

Setelah force majeure berlaku, kementerian memungkinkan majikan untuk, pertama-tama, menyepakati bersama karyawannya, dalam waktu enam bulan untuk mengurangi gaji pekerja agar sepadan dengan jam kerja aktualnya, atau pekerja dapat diberikan cuti lokal yang akan dihitung dalam saldo cuti tahunannya sesuai dengan haknya. Atau pekerja tersebut dapat diberikan cuti luar biasa, sesuai dengan Pasal 116 UU Ketenagakerjaan.

Setelah itu, pemutusan kontrak kerja adalah ilegal jika terbukti bahwa pemberi kerja mendapat manfaat dari dukungan negara untuk mengatasi situasi tersebut. Selain itu, pekerja berhak untuk mengakhiri kontrak kerja.

 

Kementerian telah membuka kemungkinan mengambil manfaat sementara dari layanan surplus pekerja asing melalui portal "Ajeer", sebagai alternatif untuk merekrut pekerja dari luar negeri.

Dengan keputusan ini, kementerian bertujuan untuk melindungi pekerja selama keadaan seperti itu dari pemutusan hubungan kerja atau kehilangan manfaat kontrak mereka. Portal akan segera menawarkan bisnis untuk mempublikasikan nama-nama dari kelebihan pekerja mereka.

Melalui keputusan ini, kementerian berusaha untuk mencapai keberlanjutan pasar tenaga kerja di Saudi dengan mendesak pihak-pihak terkait untuk mengurangi biaya operasional  perusahaan yang terkena dampak.

Patut dicatat bahwa keputusan ini adalah bagian dari inisiatif Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial dalam mengatur pasar tenaga kerja. Tujuannya dapat memitigasi dampak ekonomi pada sektor swasta dan untuk mencapai kepentingan kedua belah pihak dalam hubungan kerja, di tengah urgensi pandemi cornavirus novel (COVID-19).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement