Jumat 10 Apr 2020 17:10 WIB

Komisi Fatwa MUI Jelaskan Soal tak Sholat Jumat Tiga Kali

Ada beberapa uzur yang dibolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Muhammad Hafil
Komisi Fatwa MUI Jelaskan Soal tak Sholat Jumat Tiga Kali. Foto: Seluruh pengurus masjid di Jakarta diminta tiadakan shalat Jumat untuk sementara. Ilustrasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisi Fatwa MUI Jelaskan Soal tak Sholat Jumat Tiga Kali. Foto: Seluruh pengurus masjid di Jakarta diminta tiadakan shalat Jumat untuk sementara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah wabah virus corona (Covid-19), banyak masjid ditutup sementara untuk kegiatan ibadah, termasuk sholat Jumat. Lalu, muncul pertanyaan mengenai hukum tidak sholat Jumat selama tiga kali berturut-turut. Pasalnya, sebuah hadits menyatakan, tidak sholat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hukum bagi orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat itu berbeda-beda, tergantung kondisinya. Dalam hal ini, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat. Pertama, orang yang tidak sholat Jumat karena ingkar akan kewajiban Jumat maka dia dihukumi sebagai kafir.

Baca Juga

Kedua, orang yang tidak sholat Jumat karena malas. Dia meyakini akan kewajiban Jumat, tetapi dia tidak sholat Jumat karena malas dan tanpa adanya uzur syar'i. "Maka, dia dihukumi 'berdosa' atau ashin," kata Asrorun melalui keterangan tertulisnya belum lama ini.

Ia juga mengatakan, orang yang tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut tanpa uzur dikategorikan sebagai kafir. Allah akan mengunci mati hatinya.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak sholat Jumat karena ada uzur syar'i maka ini dibolehkan. Menurut pandangan para ulama fiqih, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain karena sakit. Karena itu, ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, ia tidak berdosa jika tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut.

Yan termasuk dalam kategori uzur syar'i, Asrorun melanjutkan, adalah kekhawatiran akan sakit. Dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun sehingga muncul kekhawatiran akan menularkan penyakit atau akan terkena wabah, kondisi ini tergolong uzur untuk tidak sholat Jumat. Selain sakit, beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan untuk meninggalkan sholat Jumat di antaranya, hujan deras yang menghalangi menuju masjid serta adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.

"Hingga kini wabah Covid-19 belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti sholat Jumat masih ada."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement