Jumat 10 Apr 2020 23:30 WIB

Polda Metro: Penegakkan Hukum Opsi Terakhir dalam PSBB

Polda Metro Jaya mengatakan penegakkan hukum opsi terakhir dalam penerapan PSBB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika TV/Fian Firatmaja
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penegakan hukum berupa sanksi pidana dalam kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jakarta merupakan jalan terakhir yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, TNI dan Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan seluruh pihak terkait akan terus mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat selama masa PSBB dalam rangka pencegahan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga

"Sampai tadi malam kita bersinergi patroli berskala besar, preventif dikedepankan, preventif pencegahan kita utamakan. Untuk penegakan hukum bagi kami, opsi terakhir," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (10/4).

Dalam pelaksanaannya Polri akan berjalan bersama dengan unsur TNI dan Pemrov DKI Jakarta serta melibatkan seluruh lapisan masyarakat hingga ke tingkat RT dan RW dalam kegiatan penertiban PSBB. "Kita lakukan secara bersama-sama mulai dari pagi, siang, sore dan malam, di manapun tempatnya ada berkumpul minimal lima orang akan kita bubarkan, dengan cara persuasif dan humanis, tujuannya memutus rantai penyebaran Covid-19," jelas Yusri.

 

Pada kesempatan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Polda Metro Jaya secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar ketentuan dalam PSBB mulai Senin (13/4).

Saat meninjau checkpoint PSBB di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat, Sambodo mengatakan, saat ini pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang baru diterbitkan Kamis (9/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam," kata Sambodo.

Menurutnya, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap Pergub tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik maka penindakan dapat dilakukan.

"Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hSenin kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," kata Sambodo.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement