Jumat 10 Apr 2020 23:42 WIB

Pengalihan Dana, Pengamat: Dana Haji Sangat Spesifik

Di sana ada hak dari 4,5 juta jemaah yang masih menunggu antrian keberangkatan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tolak Pengalihan Dana, Pengamat: Dana Haji Sangat Spesifik. Foto ilustrasi suasana area tawaf yang lengang di Masjidil Haram setelah Kerajaan Arab Saudi sebagai Pelayan Dua Kota Suci menghentikan sementara ibadah umrah, Jumat (6/3).
Foto: Ganoo Essa/Reuters
Tolak Pengalihan Dana, Pengamat: Dana Haji Sangat Spesifik. Foto ilustrasi suasana area tawaf yang lengang di Masjidil Haram setelah Kerajaan Arab Saudi sebagai Pelayan Dua Kota Suci menghentikan sementara ibadah umrah, Jumat (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -– Pengamat haji Samidin Nasir menyatakan, dana haji tak seharusnya dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sebab, menurut dia, hanya para calon Jemaah yang memang berhak atas kepemilikan dana tersebut.

“Seharusnya tidak ada (pengusulan) dialihkan ke penanganan Covid-19,” ujar dia ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (10/4).

Dia menambahkan, dana haji yang bersifat sangat spesifik dan bukan milik negara, dirasa berbeda dengan anggaran lainnya. Oleh sebab itu, dia menyarankan agar anggaran pemerintah yang bersifat umum saja yang bisa digunakan untuk keperluan penanganan Covid-19. “Kalau dana ini kan memang milik umat, jadi gabisa (diganggu) keberadaanya,” ucap dia.

Samidin mencontohkan, dana pembangunan infrastuktur atau lainnyalah yang seharusnya dialihkan untuk penanganan Covid-19. Dan bukan dana haji atau dana yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Setiap dana dari BPKH juga sebaiknya jangan dialihkan,” tuturnya.

Dia menyebut, memang ada dana sekitar Rp 130 triliun yang kini berada di BPKH. Namun demikian, mengingat dana tersebut adalah tabungan jamaah, penolakan untuk dipergunakan sebagai penanganan Covid-19 juga berlaku. “Karena di sana ada hak dari 4,5 juta jemaah yang masih menunggu antrian keberangkatan,” tuturnya.

Dia tak menampik, keberangkatan Jemaah haji tahun ini bisa saja dibatalkan jika kondisi penyebaran virus masih tinggi. Tetapi, dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan Jemaah, harus tetap nilai dan fungsinya. 

Dia menegaskan, jika semisal dana tersebut memang dialihkan atau dipinjam, harus ada jaminan bahwa jamaah tak akan kehilangan manfaat dari uang yang telah disimpan dan disalurkannya. “Sekali lagi, itu milik Jemaah,” ungkap dia.

Seraya dengannya, sebelumnya Ketua Wantim MUI, Din Syamsudin juga sempat menyatakan penolakan pengalihan dana haji untuk penanganan Covid-19.

Penolakan tersebut terjadi ketika anggota komisi VIII DPR RI Fraksi Demokrat Nanang Samodra mengusulkan ke Menteri Agama, Fachrul Razi untuk mengalihkan dana penyelenggaraan haji sebagai penanganan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement