Sabtu 11 Apr 2020 04:18 WIB

Corona Berlalu, Produk Bersertifikat Halal akan Melejit

Sertifikat halal sangat penting dalam mendongkrak penjualan.

Rep: Febryan A/ Red: Irwan Kelana
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI
Foto: Republika/Amin Madani
Nomor sertifikat tanda halal LPPOM MUI

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIBEST) IPB, Irfan Syauki Beik mengatakan, industri makanan dan minuman cenderung lebih bisa bertahan di tengah krisis akibat wabah Corona atau Covid-19.

“Sebab, produk mereka itu adalah kebutuhan dasar masyarakat. Berbeda halnya dengan sektor industri pariwisata ataupun fesyen,” ujarnya kepada Republika.co.id.

Untuk itu, ia mengharapkan para pelaku usaha untuk mulai menggunakan retained earnings alias laba perusahaan yang sengaja disisihkan untuk keperluan di saat krisis ini. Penggunaannya harus diprioritaskan dalam upaya memastikan bisnis tetap hidup dan kembali bangkit. Yakni menyelamatkan para pekerja, mengubah strategi pemasaran, dan termasuk mengurus sertifikat halal.

Khusus untuk sertifikat halal, Irfan menilai akan sangat penting dalam mendongkrak penjualan. Terlebih saat wabah ini berlalu, produk yang memiliki sertifikat halal diyakini akan melejit lebih cepat. "Sekarang tinggal mereka (pengusaha) lihat peluang bisnis," ucapnya.

Di lain sisi, Irfan juga meminta pemerintah memberikan relaksasi dalam hal penegakan hukum. "Kalau tidak sertifikasi kan ada konsekuensi hukumnya, nah konsekuensi ini yang perlu ditunda sampai suasana baik kembali," paparnya.

UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 lalu memang mewajibkan semua produk yang diperjualbelikan di Tanah Air memiliki sertifikat halal. Namun Kepala BPJPH Sukoso, pada 18 Oktorber 2019, menegaskan bahwa sanksi baru akan mulai diterapkan pada tahun 2025.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement