Ahad 12 Apr 2020 20:54 WIB

Relokasi Anggaran Haji untuk Corona Belum Bisa Dibahas

Semua pihak harus menunggu kepastian Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji 1441 H

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ritual Tawaf yang dilakukan jamaah haji atau umrah dengan mengelilingi Kabah tujuh kali.
Foto: Republika/Erik PP
Ritual Tawaf yang dilakukan jamaah haji atau umrah dengan mengelilingi Kabah tujuh kali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, menjelaskan, penggunaan dana haji yang bersumber dari APBN untuk membantu menangani wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) belum bisa dibahas. Menurut dia, semua pihak harus menunggu kepastian Arab Saudi tentang penyelenggaraan haji tahun ini dan melihat perkembangan wabah Covid-19.

Iskan memperkirakan, jika Arab Saudi akan mengumumkan jika Indonesia dizinkan menyelenggarakan ibadah haji maka masih ada waktu persiapan. Penyelenggara masih bisa mempersiapkan segalanya dalam waktu satu bulan. “Tapi kalau diumumkan di atas pertengahan Mei, kemungkinan akan sulit mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji,” kata Iskan kepada Republika, Ahad (12/4).

Karena itu, Iskan menjelaskan, pos APBN untuk membantu penanganan wabah Covid-19 baru bisa dibahas pada akhir Mei atau Juni. Saat ini, dia mengungkapkan, belum ada kepastian dari Arab Saudi mengingat wabah ini belum selesai. Saat ini, penggunaan APBN tersebut masih berupa wacana. “Kalau wabah Covid-19 masih berlanjut, mungkin bisa kita alihkan (APBN untuk penyelenggaraan haji) untuk menangani dampak wabah Covid-19,” ungkap dia. 

Menurut dia, pembahasan anggaran tidak perlu melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dia menegaskan, tidak ada dana jamaah haji dalam skema pengalihan pos anggaran itu. Menurut dia, ada tiga jenis anggaran untuk penye-lenggaraan ibadah haji. Pertama, dana yang dibayar oleh jamaah haji. Kedua, dana optimalisasi dana haji yang bersumber dari dana jamaah. Ketiga, dana dari APBN untuk melancarkan pelaksanaan ibadah haji. 

 

Iskan  menjelaskan, ada dua upaya membantu menangani wabah Covid-19. Pertama, membantu Kementerian Kesehatan dari sisi kesehatan. Kedua, membantu menangani dampak wabah Covid-19 dari sisi sosial. Dia pun mengimbau penggunaan dana tersebut bukan dari sisi kesehatan, mengingat pemerintah sudah memberikan anggaran sebesar Rp 75 triliun dari pos tersebut. 

70 persen sudah lunas

Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1441 H/2020 M terus berlangsung. Sampai 9 April 2020, lebih dari 70 persen calon jamaah haji (calhaj) Indonesia yang berhak melunasi biaya haji reguler dan khusus sudah melakukan pelunasan ongkos haji.

“Sampai 9 April 2020, sebanyak 142.883 jamaah (calhaj) atau 70,27 persen sudah melunasi bipih reguler, dari jumlah itu ada 580 lansia yang sudah melakukan pelunasan,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis melalui pesan tertulis kepada Republika, Ahad(12/4).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement