Senin 13 Apr 2020 07:32 WIB

Wanita Hamil Keluar Darah, Haid atau Istihadhah?

Sejumlah ahli fikih memiliki perbedaan pendapat mengenai wanita hamil keluar darah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Wanita Hamil Keluar Darah, Haid atau Istihadhah?
Foto: Fashionhijab
Wanita Hamil Keluar Darah, Haid atau Istihadhah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umumnya wanita yang sedang hamil tidak mungkin lagi mengalami haid sepanjang kehamilan. Sebab menstruasi hanya dapat terjadi bagi wanita yang sedang tidak hamil.

Namun apabila wanita hamil mengeluarkan darah, apakah itu disebut haid atau justru istihadhah? Istihadhah adalah keluarnya darah di luar waktu haid. Pada hakikatnya ia adalah darah yang keluar karena penyakit.

Baca Juga

Dalam buku Panduan Shalat An-Nisaa karya Abdul Qadir Muhammad Manshur dijelaskan, sejak dahulu hingga sekarang para fuqaha (ahli fikih) berselisih pendapat mengenai hal ini. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Imam As-Tsauri misalnya berpendapat perempuan hamil tidak bisa haid sehingga apabila dia mengeluarkan darah selama masa kehamilan, darah tersebut dimaknai sebagai darah rusak atau penyakit.

Kecuali apabila perempuan tersebut mengalami kontraksi, maka ulama-ulama itu bersepakat darah yang dikeluarkannya adalah darah nifas. Dan hukum darah ini sama dengan hukum darah haid dalam kaitannya dengan larangan untuk mengerjakan shalat dan hukum-hukum lainnya.

 

Sedangkan Imam Malik beserta para pengikutnya mengemukakan pendapat yang berbeda-beda. Pertama, hukumnya sama persis dengan hukum peremuan yang haid. Dia dapat menunggu sampai berakhirnya masa haid terpanjang dan setelah itu dia dinyatakan istihadhoh apabila masih mengeluarkan darah.

Kedua, hendaklah dia menjalani haid selama dua kali masa terpanjang. Ketiga, hendaklah dia melipatgandakan masa haid terpanjang sebanyak jumlah bulan yang telah dilaluinya. Pada bulan kedua dari kehamilannya, hendaklah dia melipatgandakan masa haid terpanjang sebanyak jumlah bulan yang telah dilaluinya.

Adapun alasan penyebab adanya perselisihan di kalangan ulama mengenai wanita hamil yang mengeluarkan darah itu haid atau istihadhah, dijelaskan karena adanya kesulitan mereka mengetahui hal itu berdasarkan kerancuan dua perkara. Yaitu kadang darah yang dikeluarkan oleh perempuan adalah darah haid, dan kadang darah yang dikeluarkan disebabkan oleh kelemahan dan ketidaksehatan janin yang diikuti ketidaksehatan ibu.

Sehingga jika ingin mengetahui jelas perkaranya, kasus perempuan hamil yang mengeluarkan darah harus dibedah konteksnya secara menyeluruh. Baik secara konteks fisik, masa haid, hingga kebiasaan atau riwayat penyakit perempuan yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement