Senin 13 Apr 2020 17:25 WIB

Badung Gratiskan Pembayaran PDAM Selama 3 Bulan

Pemkab Badung juga membantu pembayaran iuran BPJS bagi sejumlah warganya.

Suasana ruas jalan tampak lengang di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (24/3). Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan menggratiskan pembayaran PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama tiga bulan ke depan. Hal itu dilakukan sebagai salah satu dari enam kebijakan strategis yang menjadi prioritas dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanggulangan Covid-19 di Badung.
Foto: ANTARA FOTO
Suasana ruas jalan tampak lengang di kawasan Kuta, Badung, Bali, Selasa (24/3). Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan menggratiskan pembayaran PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama tiga bulan ke depan. Hal itu dilakukan sebagai salah satu dari enam kebijakan strategis yang menjadi prioritas dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanggulangan Covid-19 di Badung.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, akan menggratiskan pembayaran PDAM kepada masyarakat Badung untuk rumah tangga dan sosial selama tiga bulan ke depan. Hal itu dilakukan sebagai salah satu dari enam kebijakan strategis yang menjadi prioritas dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanggulangan Covid-19 di Badung.

"Itu merupakan kebijakan yang kami ambil dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19 di Kabupaten Badung," ujar Bupati Badung yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta, di Mangupura, Badung, Senin (13/4).

Baca Juga

Selain menggratiskan pembayaran PDAM selama tiga bulan, pihaknya juga akan memberikan sembako kepada keluarga penerima manfaat serta memberikan insentif kepada tenaga kerja yang di PHK atau dirumahkan. Bantuan diberikan kepada warga sesuai data yang dimiliki Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung yang dilaporkan oleh perusahaan.

"Selanjutnya untuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari wilayah Badung dan mahasiswa Kabupaten Badung yang datang dari luar negeri, kami juga menyiapkan rumah singgah karantina mandiri dengan pengawasan," kata Bupati Giri Prasta.

Kebijakan kelima yang dikeluarkan adalah pembayaran tagihan BPJS oleh Pemkab Badung kepada sejumlah masyarakat. Pembayaran tagihan ini bagi masyarakat Badung yang perusahaannya tidak lagi menanggung BPJS atau peserta mandiri yang tidak mampu membayar tagihan. Pembayaran oleh Pemkab sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

"Kebijakan strategis yang ke enam adalah, berkenaan dengan alat pelindung diri (APD), rapid test dan masker, sesuai SOP akan didahulukan untuk diberikan kepada tenaga medis dan satgas yg bertugas di garda terdepan di lapangan," ungkap Bupati Giri Prasta.

Ia mengatakan, Pemkab Badung juga telah menggerakkan sektor UKM untuk berperan dalam membantu memproduksi 100 ribu masker kain yang akan didistribusikan kepada masyarakat. Pihaknya juga secara rutin bersama dengan masyarakat untuk melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona salah satunya dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin di berbagai titik di seluruh wilayah Kabupaten Badung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement