Selasa 14 Apr 2020 16:23 WIB

Hak yang Diperoleh Calon Jamaah Haji Jika Lunas Bayar BPIH

Calon jamaah haji berhak mendapatkan sejumlah fasilitas bila lunas BPIH.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Calon jamaah haji berhak mendapatkan sejumlah fasilitas bila lunas BPIH.  Ilustrasi pelunasan BPIH di BPS.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Calon jamaah haji berhak mendapatkan sejumlah fasilitas bila lunas BPIH. Ilustrasi pelunasan BPIH di BPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 71 persen dari 203 ribu calon jamaah haji (calhaj) Indonesia telah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) hingga Senin kemarin. Mereka berhak atas sejumlah hak yang semestinya dipenuhi Kementerian Agama (Kemenag).

Pengamat Haji dan Umroh, Ade Marfuddin menjelaskan, calhaj yang sudah melunasi BPIH perlu membawa bukti pembayarannya ke KUA atau kanwil Kemenag setempat. Setelahnya, calhaj akan memperoleh buku pedoman manasik dengan materi lengkap, seperti bimbingan manasik, doa dan zikir, hikmah ibadah haji. 

Baca Juga

"Buku ini dipelajari selama masa tunggu keberangkatan untuk pendalaman manasik," kata Ade pada Republika.co.id, Selasa (14/4).

Sayangnya, pedoman manasik ini hanya berbentuk buku belum dilengkapi audio visual. Ade mengungkapkan, sebelumnya sempat ada pedoman manasik audio visual dalam keping CD, tapi dianggap tak optimal.

 

"Masih buku manual saja, karena dulu dibuat CD-nya masyarakat enggak begitu pakai dengan baik.

Alhasil, calhaj menggantungkan pedoman manasik audio visual dari hasil salinan individu ke individu.

"Kalaupun ada CD ya dari kelompok pembimbing manasik yang sudah melek teknologi, tapi mungkin bayar karena dari pemerintah tidak ada," katanya melanjutkan.

Kedua, calhaj seharusnya mendapat kepastian kuota dan visa untuk berangkat ke Tanah Suci. Sayangnya, hak ini sulit dipenuhi Kemenag karena belum ada kepastian dari otoritas haji di Kerajaan Arab Saudi. 

Kemenag dalam posisi menunggu pengumuman kerajaan Arab mengenai jadi atau batalnya pelaksanaan haji tahun ini. "Kalau soal ini, Kemenag masih menunggu juga dari Arab. Belum dapat dipastikan ya," ujar Ade.

Hak calhaj berikutnya ialah penyelenggaraan bimbingan manasik dari KUA atau kanwil Kemenag. Sayangnya, hak ini urung tersedia secara tatap muka karena aturan pembatasan sosial selama pandemi corona. Wacana bimbingan manasik secara daring pun mengemuka.

"Ada rencana untuk manasik online, dipersiapkan pemerintah lewat media TV. Tapi sosialisasinya harus luas, waktunya jelas kapan dan kontinu. Atau bisa lewat medsos, gunakan semua media," ucap Ade.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement