Selasa 14 Apr 2020 22:04 WIB

Kemenag Sulteng: Dana Haji tidak Dialihkan untuk Covid-19

Belum ada keputusan pemerintah menyangkut pembatalan ibadah haji tahun ini.

Kemenag Sulteng: Dana Haji tidak Dialihkan untuk Covid-19. Foto calon jamaah haji menunjukkan bukti pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kemenag Sulteng: Dana Haji tidak Dialihkan untuk Covid-19. Foto calon jamaah haji menunjukkan bukti pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,PALU -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah memastikan tidak ada penggunaan atau pengalihan dana jamaah haji tahun 2020 di daerah itu untuk penanganan pendemi virus Corona atau Covid-19.

"Tidak ada wacana Kemenag RI mengalihkan anggaran jamaah haji Indonesia untuk tujuan tersebut," ungkap Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Sulteng Lutfi Yunus, di Palu, Selasa (14/4).

Lutfi menjelaskan, berdasarkan penyampaian juru bicara Kemenag RI Oman Faturahman, pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji, APBN, nilai manfaat, dana efisiensi dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Oleh karena itu, penggunaan dana haji sudah jelas untuk kepentingan umat menjalankan rukun Islam ke lima, ujarnya.

Dia memaparkan, BPIH yang bersumber dari Bipih, nilai manfaat dan dana efisiensi atas dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah calon haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada jamaah.

"Biaya penyelenggaraan haji bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional akomodasi dan konsumsi petugas melayani jamaah haji mulai dari persiapan keberangkatan hingga pulang ke tanah air," ujar Lutfi.

Begitupun anggaran perekrutan dan pelatihan petugas haji serta penyiapan kebutuhan lainnya baik di dalam negeri maupun berada di Arab Saudi selama masa ibadah haji berlangsung menggunakan dana APBN. Hingga kini, katanya, belum ada keputusan pemerintah menyangkut pembatalan atau tidak pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Jika pendemi Covid-19 semakin memperburuk keadaan hingga berdampak pada pembatalan ibadah, maka anggaran yang dapat direalokasi untuk penanganan pendemi virus corona hanya dana BPIH dari mata anggaran APBN. "Sedangkan dana bersumber dari Bipih, nilai manfaat dan dana efisiensi akan dikembalikan ke kas haji untuk kepentingan operasional penyelenggaraan haji tahun berikutnya," demikian Lutfi.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement