Rabu 15 Apr 2020 23:41 WIB

Fatwa Syekh Yusuf Qaradhawi Soal Rambut Palsu Muslimah

Pemakaian rambut palsu Muslimah termasuk berhias diri berlebihan.

Pemakaian rambut palsu Muslimah termasuk berhias diri berlebihan. Ilustrasi Muslimah
Foto: EPA/Mast Irham
Pemakaian rambut palsu Muslimah termasuk berhias diri berlebihan. Ilustrasi Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, Wig atau rambut palsu kerap digunakan segelintir kaum hawa demi penampilan yang apik. Dengan berbagai model rambut palsu, perempuan dapat berganti-ganti model secara instan. 

Tak hanya untuk mereka yang tak berjilbab. Terkadang, rambut palsu pun digunakan oleh Muslimah berhijab untuk di rumah. Sebenarnya, bagaimana Islam mengatur tentang penggunaan rambut palsu? 

Baca Juga

Yusuf Qardhawi dalam Fatwa-Fatwa Kontemporer mengatakan, Islam sebenarnya mensyariatkan agar laki-laki dan perempuan berhias. Allah SWT pun menjadikan pemakaian perhiasan ini sebagai mukadimah shalat. "Pakailah pakaianmu yang indah pada setiap memasuki masjid." (QS al-Araf: 31).

Kaum perempuan pun diperbolehkan berhias dengan sesuatu di mana hal itu diharamkan bagi laki-laki. Memakai sutra dan emas merupakan dua contoh barang di mana perempuan dapat mengenakan perhiasan dan pakaian tersebut, sementara hal tersebut dilarang bagi laki-laki. 

Hanya, Allah SWT melarang sebagian bentuk perhiasan yang sudah menyimpang dari fitrah dan mengubah ciptaan Allah. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman bahwa setan diperintahkan mengubah ciptaan Allah sebagai ujian bagi manusia. 

"… dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya .…"(QS an-Nisa: 119). 

Lantas, bagaimana hukumnya wig atau rambut palsu bagi Muslimah? Dalam permasalahan ini, Rasulullah SAW pernah membahas dengan spesifik hukum mengenakan rambut palsu. 

"Allah melaknat perempuan yang menato (melukisi kulitnya dengan cara mengukirnya dan memberi warna biru) serta minta ditato, yang mengikir giginya dan minta dikikir giginya, yang mencukur alisnya dan minta dicukur alisnya, dan wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut asli atau rambut buatan) serta yang minta disambung rambutnya." (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Thabrani dari Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud).

Hadits-hadits di atas adalah sahih, masyhur, dan tidak ada cacatnya. Al-washl berarti menyambung, yakni menyambung rambut dengan rambut lain (yang asli) atau dengan rambut buatan semacam al-barukah (wig). 

Semua itu diharamkan Allah SWT dan orang yang melakukannya atau minta diperlakukan begitu, akan dilaknat sebagaimana disebutkan dalam hadis di atas.

Qardhawi mengatakan, hukum memakai wig dan sebagainya itu adalah haram. Anggapan bahwa wig semata-mata untuk menutup kepala merupakan anggapan bohong dan menyesatkan yang bertentangan dengan kenyataan. 

Penutup kepala sudah dikenal oleh akal dan adat. Sedangkan, wig merupakan perhiasan yang jumlahnya lebih banyak daripada rambut biasa. Pemakaian wig dari sudut manapun dipandang negatif. Menggunakan rambut palsu disebut tindakan penipuan dan pemalsuan. Kemubaziran dan tabarruj (membuka aurat) dan pemikatan. Semua diharamkan dalam Islam.

Ahli fikih itu pun menjelaskan bahwa mengenakan rambut palsu juga diharamkan meski berada di dalam rumah. Alasannya, wanita yang menyambung rambut dilaknat selamanya. Apalagi, jika ia berada di luar rumah. Hukum haramnya lebih jelas karena menentang perintah Allah SWT untuk berhijab.  "... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung mereka ke dada mereka .…"(QS an-Nur:31).

 

 

sumber : Harian Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement