Kamis 16 Apr 2020 08:54 WIB

Komisi VIII DPR Ingatkan Kemenag Soal Nasib Haji Tahun Ini

Keputusan haji tidak tahun ini sangat dinanti masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Keputusan haji tidak tahun ini sangat dinanti masyarakat. Ilustrasi jamaah haji di Masjid Al Haram
Foto: Republika/ Amin Madani
Keputusan haji tidak tahun ini sangat dinanti masyarakat. Ilustrasi jamaah haji di Masjid Al Haram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus meminta pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) memberi keputusan jelas terkait haji. Menurut dia, pemerintah harus memberi kepastian apakah tahun ini ada keberangkatan ibadah haji atau sebaliknya.

"Saya mendorong pemerintah pusat tegas demi kemaslahatan umat untuk memiliki batas waktu dalam memutuskan apakah jadi atau tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Rabu (15/4).  

Baca Juga

Menurut dia, kepastian langkah perlu diambil karena sikap Arab Saudi masih belum jelas terkait ibadah haji. Anggota DPR Fraksi PDIP ini mengatakan, terdapat skenario untuk tetap berangkat dengan pembatasan kuota dan social distancing selama di Arab Saudi.  

Menurut dia, langkah itu juga masih belum masuk logika terkait bagaimana pelaksanaannya. Dia mempertanyakan apakan jamaah harus menjalani tes swab terlebih dahulu sebelum berangkat atau apakah jamaah kemudian dikarantina bila hasil tes swab selesai dan dinyatakan positif. 

Dia juga masih belum mendapat penjelasan terkait biaya yang harus dikeluarkan jika rangkaian tes Covid-19 itu dilakukan setiap calon jamaah haji. "Lalu, pembatasan sosialnya diterapkan bagaimana nanti? Harus detail pelaksanaan skenario ini mulai pra-keberangkatan,” katanya.  

Di satu sisi, dia juga menyoroti pengelolaan dana haji oleh BPKH. Dia mengaku memahami bahwa dana kemaslahatan umat Islam salah satu prioritasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah bidang kesehatan. 

Namun, dia mengatakan, BPKH juga harus aktif sosialisasi ke publik soal transparansi penggunaan dana kemaslahatan untuk penanganan Covid-19. Pasalnya, menurut dia, dana itu disebut bukan berasal dari dana haji. "Ini untuk klarifikasi rumor yang berkembang di masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement