Kamis 16 Apr 2020 16:32 WIB

Guru Madrasah Bisa Akses Guru Berbagi dengan Akun Simpatika

Guru madrasah dapat memanfaatkan akses pembelajaran daring.

Rep: Zahrotul Octaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madarasah - Suyitno
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madarasah - Suyitno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk mendukung Teaching From Home// (TFH) yang diterapkan Kementerian Agama (Kemenag) menyusul kondisi darurat akibat wabah Covid-19, guru madrasah dapat memanfaatkan akses pembelajaran daring melalui situs https://guruberbagi.kemdikbud.go.id/ secara gratis.

"Situs Guru Berbagi dapat diakses oleh guru madrasah dengan cara login menggunakan user dan password Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag, Suyitno, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (16/4).

Baca Juga

Suyitno menyampaikan, hal tersebut dimungkinkan karena Kemenag melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, telah menjalin sinergi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini mengharapkan kebijakan ini memberikan ruang kepada guru madrasah untuk berbagi informasi seputar kegiatan pembelajaran. Setidaknya ada tiga informasi seputar pembelajaran yang terdapat dalam situs tersebut.

Pertama, desain atau strategi pembelajaran di madrasah, yang didukung dengan berbagai dokumentasi yang inspiratif seperti Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Kedua, artikel pendidikan, karya tulis yang disertai foto dan video. Ketiga, inspirasi praktik pendidikan dengan memuat foto atau video.

"Dengan demikian, platform ini akan memperkaya referensi dan menjadi sumber inspirasi dalam meningkatkan kualitas dan mutu guru madrasah, ujarnya," kata Suyitno.

Kepala Seksi Bina Guru MI dan MTs Kemenag, Mustofa Fahmi menjelaskan, keterlibatan aktif para guru madrasah dalam situs Guru Berbagi ini sekaligus dapat menjadi bukti otentik kinerja guru selama masa TFH.

"Setiap aktifitas dan produk yang dibagi oleh guru madrasah ke situs Guru Berbagi akan direkam secara otomatis ke dalam SIMPATIKA. Selanjutnya, itu akan menjadi bukti otentik yang dapat dijadikan dokumen pendukung dalam penilaian kinerja, penilaian angka kredit (PAK) guru, dan sejenisnya," kata Fahmi.

Fahmi menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kebijakan tersebut ke seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi untuk diteruskan kepada guru madrasah di seluruh Indonesia. Kemenag bahkan melibatkan Pengawas Madrasah, Widyaiswara pada Pusdiklat maupun Balai Diklat Keagamaan Provinsi, serta unsur pejabat Direktorat yang ditugaskan sebagai Kurator dalam melakukan penilaian artikel yang dibagi oleh guru madrasah di situs Guru Berbagi.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement