Ahad 19 Apr 2020 16:06 WIB

Masjid Jadi Pusat Bantuan Covid-19, Ini Saran MUI

Masjid berperan sesuai cakupannya dengan koordinasi ke masjid dengan area lebih luas.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah sejumlah masjid menjadi sebagai pusat bantuan untuk menolong warga terdampak Covid-19, baik secara ekonomi, sosial dan kejiwaannya. MUI pun memberikan saran agar langkah tersebut dapat maksimal, yakni pengklasifikasian masjid sesuai dengan cakupan areanya. 

Hal ini mengingat peran setiap masjid dalam membantu penanggulangan Covid-19 cukup beragam. "Menjadikan masjid sebagai pusat bantuan jelas sangat bagus. Tapi mungkin masjidnya harus di klasifikasikan. Masjid tingkat  RT, RW, atau desa, kelurahan juga tingkat kecamatan, kabupaten, kota, Provinsi serta negara," ujar Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/4).

Baca Juga

Karena itu, Anwar berpendapat, masing-masing masjid dapat berperan sesuai dengan tingkatan atau pengelempokannya. Misalnya, masjid tingkat RT menerima zakat, infak dan sedekah dari masyarakat yang ada di RT tersebut dan dibagikan kepada mustahik disekitar masjid tersebut. 

Apalagi, zakat dalam sejarah Islam prakteknya dibagi ditempat di mana dipungut. "Ini mungkin terkait dengan hadits yang artinya barangsiapa yang beriman kepada Allah dan rasul maka hendaklah dia memuliakan tetangganya. Hadits yang lain yang artinya tidaklah bisa dikatakan kamu beriman kepada saya kata nabi kalau kamu perutnya kenyang sementara tetanggamu kelaparan," tambahnya.

Karena itu, Anwar mengatakan, yang paling berhak menerima zakat adalah mustahik yang paling dekat hubungan dan tempat tinggalnya dengan yaitu tetangga. Karena di Indonesia sudah ada Undang-undang tentang zakat, infak, dan sedekah maka masjid hendaknya membuat kerjasama dan  jaringan dengan badan dan atau lembaga amil zakat yang ada.

"Supaya tidak melanggar hukum dan supaya penghimpunan dan pendistribusian zakat bisa lebih baik dan lebih accountable lagi," terang Anwar.

Selanjutnya,  jika di RT itu sudah terpenuhi dan dana zisnya masih tersisa maka dibawa ke masjid tingkat RW dan seterusnya. Sebaiknya hal ini, kata Anwar, dikoordinasikan di tingkat RT, RW, dan seterusnya ke atas agar tidak tumpang tindih dengan bantuan langsung tunai dari pemerintah. 

Dengan demikian, ia berharap, semua mustahik yang ada di tingkat RT tersebut memang bisa mendapatkan haknya. "Kalau tidak tercover bisa diambil dari kelebihan dana di RT lain yang itu dikoordinasikan di tingkat masjid RW," tutup Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement